Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Jember Tahun 2019


Pada Hari Jum'at 8 November 2019, Pukul 07.00 WIB dan selesai Pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Ambulu kecamatan Ambulu yang melayani 4 wilayah kecamatan yaitu kecamatan Ambulu, Jenggawa, Tempurejo dan Wuluhan, sedangkan yang bertempat di Kantor Desa Gumelar kecamatan Balung melayani 5 wilayah kecamatan yaitu kecamatan Balung, Puger, Gumukmas, Kencong dan Jombang dilaksanakan persidangan untuk menyelesaikan perkara diluar gedung Pengadilan Agama. Jember. Pelaksanaan Sidang Keliling dipimpin oleh 2 Majelis Hakim.

Tahap pertama Sidang Keliling dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jember Nomor W13-A4/4209/HK.05/SK/10/2019, tanggal 01 Oktber 2019. Kegiatan sidang keliling bertujuan dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan terutama bagi masyarakat yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Jember.


















Berita Terkait: