KELANA DESA : KEGIATAN PENGADILAN MELAYANI MASYARAKAT DESA
PANDUAN / MANUAL BOOK KELANA DESA
(KEGIATAN PENGADILAN MELAYANI MASYARAKAT DESA)
Kelana Desa (Kegiatan Pengadilan Melayani dan Melindungi Masyarakat Desa) merupakan inovasi program pelayan spesial yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Jember. Kelana Desa bertujuan untuk mempermudah dan membantu masyarakat berperkara khususnya yang bertempat tinggal di Desa dan memfasilitasi pemeriksaan pihak (Penggugat/ Tergugat) diluar Wilayah Kantor Pengadilan Agama Jember karena terkendala oleh finansial, jarak, dan peralatan.
Kegiatan ini berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab Jember). Kelana Desa (Kegiatan Pengadilan Melayani dan Melindungi Masyarakat Desa) launching pada tanggal 12 Agustus 2021 dan desa yang pertama kali menjadi kunjungan Pengadilan Agama Jember adalah Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.
Berikut Tata Cara melaksanakan Kelana Desa (Kegiatan Pengadilan Melayani dan Melindungi Masyarakat Desa) di luar gedung Pengadilan Agama Jember :
- Ketentuan Umum
Dalam tata cara Pelayanan, yang dimaksud dengan :
- Informasi adalah informasi mengenai syarat dan tatacara mengajukan permohonan atau gugatan pada Pengadilan Agama Jember;
- Posbakum adalah layanan berupa bantuan dan atau pendampingan dalam pembuatan surat permohonan atau gugatan untuk perkara yang akan didaftarkan pada Pengadilan Agama Jember;
- Pendaftaran Perkara adalah pendaftaran perkara permohonan atau gugatan pada Pengadilan Agama Jember;
- Persidangan adalah proses pemeriksaan dan mengadili perkara pada Pengadilan Agama Jember berdarakan ketentuan hukum yang berlaku;
- Mediasi adalah mediasi dalam suatu perkara pada Pengadilan Agama Jember berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
- Penyerahan Produk Pengadilan adalah penyerahan akta cerai dan atau salinan pututsan/penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jember;
- Daring adalah dalam jaringan yaitu kegiatan yang dilaksanakan menggunakan jaringan pada system elektronik Pengadilan Agama Jember;
- E-Office adalah system administrasi perkantoran secara elektronik (e-mail) atau akun media elektronik yang telah terverifikasi;
- Pelayanan Informasi dan Posbakum
- Pelayanan informasi dan posbakum di luar gedung pengadilan dilakukan oleh petugas Pengadilan Agama Jember di desa dalam wilayah Kabupaten Jember yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Jember;
- Pelayanan informasi dan posbakum sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas dapat memanfaatkan e-office dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari administrasi dan tatakelola informasi dan posbakum pada Pengadilan Agama Jember.
- Pelayanan Pendaftaran Perkara
- Pelayanan Pendaftaran Perkara di luar gedung pengadilan dilakukan oleh petugas Pengadilan Agama Jember di desa dalam wilayah Kabupaten Jember yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Jember;
- Pelayanan Pendaftaran Perkara sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas dapat memanfaatkan e-office dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari administrasi dan tatakelola Pendaftaran Perkara pada Pengadilan Agama Jember;
- Pelayanan Persidangan
- Pelayanan Persidangan di luar gedung pengadilan dilakukan oleh Hakim atau Majelis Hakim dibantu Panitera Pengganti di desa dalam wilayah Kabupaten Jember yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Jember;
- Persidangan di luar gedung pengadilan dapat dilaksanakan secara daring menggunakan sarana e-office dan system elektronik Pengadilan Agama Jember dan atau sarana para pihak dengan domisili elektronik mereka;
- Pelayanan persidangan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 diatas merupakan bagian tidak terpisahkan dari administrasi dan tatakelola persidangan pada Pengadilan Agama Jember.
- Pelayanan Mediasi
- Pelayanan mediasi di luar gedung pengadilan dilakukan oleh Hakim Mediator di desa dalam wilayah Kabupaten Jember yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Jember;
- Mediasi diluar gedung pengadilan dapat dilaksanakan secara daring dan atau sarana prasarana e-office dan system elektronik Pengadilan Agama Jember dan atau sarana para pihak dengan domisili elektronik mereka;
- Pelayanan mediasi sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 diatas merupakan bagian tidak terpisahkan dari administrasi dan tatakelola mediasi pada Pengadilan Agama Jember;
- Pelayanan Penyerahan Produk Pengadilan
- Pelayanan penyerahan produk pengadilan di luar gedung pengadilan dilakukan oleh petugas Pengadilan Agama Jember di desa dalam wilayah Kabupaten Jember yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Jember;
- Pelayanan penyerahan produk pengadilan sebagaimana tersebut pada angka1 diatas dapat memanfaatkan e-office dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari administrasi dan tatakelola penyerahan produk pengadilan pada Pengadilan Agama Jember.
Panduan alur Pelaksanaan Kegiatan Melayani dan Melindungi Masyarakat Desa (KELANA DESA) :
- Tim Kelana Desa Pengadilan Agama Jember atau Instansi terkait mengajukan permohonan layanan Kelana Desa kepada Ketua dengan menyebutkan jenis layanan, volume, waktu, tempat, dan skema pembiyaan meliputi layanan:
- Informasi dan Pengaduan
- Pendaftaran dan Posbakum
- Mediasi
- Persidangan
- Pengambilan Produk
Berita Populer: