YAUMUNA : LAYANAN KHUSUS PEREMPUAN DAN ANAK
PANDUAN / MANUAL BOOK YAUMUNA
(LAYANAN KHUSUS PEREMPUAN DAN ANAK)
Yaumuna (Layanan Khusus Perempuan dan Anak) merupakan program inovasi pelayanan Pengadilan Agama Jember. Tujuan dari layanan ini adalah terwujudnya keterpaduan layanan yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan dan anak. Sebagai Pengadilan yang ramah terhadap perempuan dan anak, Pengadilan Agama Jember memberikan pelayanan khusus yang berelaborasi dengan pihak terkait untuk menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak dalam pelaksanaan putusan dengan mengedapankan keadilan restorative. Pengadilan Agama Jember menyediakan ruang untuk konsultasi dan pendampingan hukum oleh pengacara (lawyers), konsultasi dan tindakan medis oleh tenaga kesehatan serta konsultasi dan konseling oleh Psikolog secara gratis.
Berikut tatacara/ alur Layanan Khusus Perempuan dan Anak (YAUMUNA) Pengadilan Agama Jember;
- Para Pihak atau Petugas Pendamping Sosial atau Tim Yaumuna Pengadilan Agama Jember meminta layanan dengan menyebut jenis layanan dan alasannya berupa:
- Layanan Penggunaan Sarpras Khusus Perempuan dan Anak;
- Layanan Pendampingan Hukum, Medis, dan atau Psikologis;
- Layanan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam memeriksa dan mengadili perkara.
- Atas permohonan angka 1 huruf (a) tersebut, Tim Yaumuna mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dan menindaklanjutinya;
- Atas permohonan angka 1 huruf (b) dan (c) tersebut, Panitera dan Sekretaris memberikan pertimbangan kepada Ketua kemudian Ketua mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dengan membuat penetapan;
- Penetapan Ketua disampaikan kepada Tim Yaumuna dan atau Hakim/Majelis Hakim dan tembusannya disampaikan kepada pihak;
- Dalam hal permohonan dikabulkan maka layanan diberikan sesuai SOP atau ketentuan
Berita Populer: