• bonus new member 100
  • bonus new member 100
  • depo 25 bonus 25
  • depo 25 bonus 25
  • depo 25 bonus 25
  • bonus new member to 5x
  • Logo

    WILAYAH ZI DAN WBBM

    Pengadilan Agama Jember telah mendapat Penghargaan WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB pada Tahun 2020 dan Menuju Wilayah WBBM
    WILAYAH ZI DAN WBBM

    Aplikasi SIPP

    Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak ekster
    Aplikasi SIPP

    Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
    Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

    Whistleblowing

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik In
    Whistleblowing

    Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Datang di Webs
    Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

    PANJAR BIAYA

    PTSP ONLINE

    WEBSITE YAUMUNA

    Biaya Perkara

    SIPP

    Jadwal Sidang

    E-litigasi

    Siwas

    Ecourt

    Gugatan Mandiri

    Layanan Informasi

    Prosedur Perkara

    Pengaduan

    Jadwal Sidang

    • Prosedur Bantuan Hukum
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Pengaduan

    Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

    posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
    Lebih Lanjut

    Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

    typo-colorKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
    Lebih Lanjut

    Syarat dan Tata cara Pengaduan

    pengaduan2Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
    Lebih Lanjut

    Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1625

    ASWAJAH : APLIKASI SIDIK JARI DAN WAJAH

    Inovasi Aplikasi Sidik Jari dan Wajah (ASWAJAH) Pengadilan Agama Jember dengan rencana jangka pendek yang awalnya inovasi tersebut hanya khusus layanan pendaftaran perkara untuk merekam foto dan sidik jari pihak berperkara dan diberi mana AFODIK (Aplikasi Foto dan Sidik Jari) . Data foto dan sidik jari yang tersimpan dalam database  digunakan untuk otentikasi sidik jari pada saat pengambilan akta cerai. Sehingga apabila ada pihak berperkara yang lupa membawa kartu identitas tetap bisa dilayani, selanjutnya dikembangkan dengan manambah fitur antrian sidang dilengkapi dengan foto pihak sehingga Majelis Hakim bisa dengan mudah mengenali pihak berperkara pada saat memasuki ruang persidangan.

    A. LATAR BELAKANG (BURNING PLATTFORM)

    Dalam rangka pengelolaan data dan informasi tentang pelayanan publik untuk saat ini informasi yang cepat dan akurat sangat dibutuhkan untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang umum terjadi pada suatu organisasi dengan mempedomani Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi. Untuk saat ini informasi yang cepat dan akurat sangat dibutuhkan masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jember dikarenakan

    1. Tingginya angka pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Jember;
    2. Manajemen perkara dengan SIPP yang sudah sangat baik, diperlukan penambahan fitur untuk menambah akurasi data dan peningkatan pelayanan pada masyarakat terutama pada pengambilan akta cerai;
    3. Kondisi geografis Kabupaten Jember yang berupa pegunungan dengan jarak tempuh terjauh dari  Pengadilan Agama Jember ± 50 km, diperlukan pelayanan terbaik kepada masyarakat berperkara agar tidak bolak-balik jika terjadi kekurangan kelengkapan;
    4. Diperlukan akurasi data pihak berperkara dari mulai antrian sampai  persidangan,  termasuk pencocokan wajah para pihak berperkara.

    B. TUJUAN
    1.    Jangka Pendek

    • Terbangunnya sosialisasi/komunikasi yang baik antar petugas pencatatan perkara di Pengadilan Agama Jember;
    • Terbangunnya aplikasi Akurasi Data Pihak berperkara dengan Foto dan Sidik Jari (ASWAJAH);
    • Tersedianya data pihak yang baik dan akurat.

    2.    Jangka Menengah

    • Meningkatkan manajemen pencatatan perkara dengan penambahan Foto dan Sidik Jari (ASWAJAH) pihak berperkara;
    • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berperkara.

    3.    Jangka Panjang

    • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jember;
    • Meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jember.
    • Menindaklanjuti pengembangan inovasi Aplikasi Sidik Jari dan Wajah (ASWAJAH)

     
    C. MANFAAT
    1.    Internal

    • Terwujudnya pencatatan data pihak berperkara yang baik dan akurat;
    • Terwujudnya pelayanan publik yang prima dalam pelayanan hukum kepada masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jember, karena didukung data yang akurat.

    2.    Eksternal

    • Kemudahan dalam pelayanan, terutama dalam pelayanan pengambilan akta cerai;
    • Meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jember.

    D. RUANG LINGKUP
    Kegiatan-kegiatan penting yang akan dilakukan dalam proyek perubahan adalah sebagai berikut :

    1. Pendaftaran perkara untuk merekam foto dan sidik jari pihak berperkara dan menambahkan data ke nomor perkara yang sebelumnya telah tercatat pada bagian pendaftaran;
    2. Pengambilan akta cerai dilakukan dengan otentikasi sidik jari sehingga apabila ada pihak berperkara yang lupa membawa karti identitas tetap bisa dilayani
    3. Antrian sidang dilengkapi dengan foto pihak sehingga Majelis Hakim bisa dengan mudah mengenali pihak berperkara pada saat memasuki ruang persidangan.

    Dengan adanya ruang lingkup perubahan ini, dapat mempercepat proses pelaksanaan proyek perubahan yang terdiri dari tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

    KLIK MANUAL BOOK ASWAJAH

     

    Hubungi Kami

    PA-Jember

    Pengadilan Agama Jember

    Jl. Cendrawasih No.27, Krajan, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember - 68118

    Email : pajember@gmail.com

    Email : pajember@yahoo.com

    Delegasi: delegasipajember@gmail.com

    maps1 Lokasi Kantor


    Jam Pelayanan

    Jam Kerja

    CCTV online

    Ramah Disabilitas