ASWAJAH : APLIKASI SIDIK JARI DAN WAJAH
Inovasi Aplikasi Sidik Jari dan Wajah (ASWAJAH) Pengadilan Agama Jember dengan rencana jangka pendek yang awalnya inovasi tersebut hanya khusus layanan pendaftaran perkara untuk merekam foto dan sidik jari pihak berperkara dan diberi mana AFODIK (Aplikasi Foto dan Sidik Jari) . Data foto dan sidik jari yang tersimpan dalam database digunakan untuk otentikasi sidik jari pada saat pengambilan akta cerai. Sehingga apabila ada pihak berperkara yang lupa membawa kartu identitas tetap bisa dilayani, selanjutnya dikembangkan dengan manambah fitur antrian sidang dilengkapi dengan foto pihak sehingga Majelis Hakim bisa dengan mudah mengenali pihak berperkara pada saat memasuki ruang persidangan.
A. LATAR BELAKANG (BURNING PLATTFORM)
Dalam rangka pengelolaan data dan informasi tentang pelayanan publik untuk saat ini informasi yang cepat dan akurat sangat dibutuhkan untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang umum terjadi pada suatu organisasi dengan mempedomani Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi. Untuk saat ini informasi yang cepat dan akurat sangat dibutuhkan masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jember dikarenakan
- Tingginya angka pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Jember;
- Manajemen perkara dengan SIPP yang sudah sangat baik, diperlukan penambahan fitur untuk menambah akurasi data dan peningkatan pelayanan pada masyarakat terutama pada pengambilan akta cerai;
- Kondisi geografis Kabupaten Jember yang berupa pegunungan dengan jarak tempuh terjauh dari Pengadilan Agama Jember ± 50 km, diperlukan pelayanan terbaik kepada masyarakat berperkara agar tidak bolak-balik jika terjadi kekurangan kelengkapan;
- Diperlukan akurasi data pihak berperkara dari mulai antrian sampai persidangan, termasuk pencocokan wajah para pihak berperkara.
B. TUJUAN
1. Jangka Pendek
- Terbangunnya sosialisasi/komunikasi yang baik antar petugas pencatatan perkara di Pengadilan Agama Jember;
- Terbangunnya aplikasi Akurasi Data Pihak berperkara dengan Foto dan Sidik Jari (ASWAJAH);
- Tersedianya data pihak yang baik dan akurat.
2. Jangka Menengah
- Meningkatkan manajemen pencatatan perkara dengan penambahan Foto dan Sidik Jari (ASWAJAH) pihak berperkara;
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berperkara.
3. Jangka Panjang
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jember;
- Meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jember.
- Menindaklanjuti pengembangan inovasi Aplikasi Sidik Jari dan Wajah (ASWAJAH)
C. MANFAAT
1. Internal
- Terwujudnya pencatatan data pihak berperkara yang baik dan akurat;
- Terwujudnya pelayanan publik yang prima dalam pelayanan hukum kepada masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jember, karena didukung data yang akurat.
2. Eksternal
- Kemudahan dalam pelayanan, terutama dalam pelayanan pengambilan akta cerai;
- Meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Jember.
D. RUANG LINGKUP
Kegiatan-kegiatan penting yang akan dilakukan dalam proyek perubahan adalah sebagai berikut :
- Pendaftaran perkara untuk merekam foto dan sidik jari pihak berperkara dan menambahkan data ke nomor perkara yang sebelumnya telah tercatat pada bagian pendaftaran;
- Pengambilan akta cerai dilakukan dengan otentikasi sidik jari sehingga apabila ada pihak berperkara yang lupa membawa karti identitas tetap bisa dilayani
- Antrian sidang dilengkapi dengan foto pihak sehingga Majelis Hakim bisa dengan mudah mengenali pihak berperkara pada saat memasuki ruang persidangan.
Dengan adanya ruang lingkup perubahan ini, dapat mempercepat proses pelaksanaan proyek perubahan yang terdiri dari tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Berita Populer: