Tahapan dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi
-
A. PPID mengkoordinasikan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan dengan PPID Pelaksana.
-
B. PPID Pelaksana dapat mengusulkan kepada PPID untuk melakukan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan.
-
C. PPID meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi.
-
D. Pengujian konsekuensi dapat dilakukan
-
1. Sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
-
2. Pada saat adanya permintaan Informasi Publik; dan
-
3. Pada saat penyelesaian sengketa lnformasi Publik atas perintah majelis komisioner Komisi Informasi.
-
-
E. Pengujian konsekuensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
1. Mengidentifikasi dokumen lnformasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
-
2. Mencatat Informasi yang akan dikecualikan; dan
-
3. Menganalisis undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian; dan
-
4. Menganalisis dan mempertimbangkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
-
-
F. PPID dalam melakukan pengujian konsekuensi harus:
-
1. Menyebutkan secara jelas dan terang Informasi tertentu yang akan dilakukan pengujian konsekuensi;
-
2. Mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;
-
3. Mencantumkan konsekuensi; dan
-
4. Mencantumkan jangka waktu.
-
-
G. lnformasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan tentang klasifikasi Informasi dikecualikan.
-
G. lnformasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan tentang klasifikasi Informasi dikecualikan.
-
H. PPID dapat mengubah klasifikasi Informasi Publik menjadi Informasi yang dikecualikan setelah melakukan uji konsekuensi.
-
I. Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk Keputusan tentang Pengubahan Klasifikasi lnformasi Dikecualikan.
-
J. Keputusan PPID pada pengadilan tingkat pertama tentang Informasi dikecualikan atau pengubahan klasifikasi Informasi dikecualikan diunggah ke dalam e-LID.
Berita Populer: