• bonus new member 100
  • bonus new member 100
  • depo 25 bonus 25
  • depo 25 bonus 25
  • depo 25 bonus 25
  • bonus new member to 5x
  • Logo

    WILAYAH ZI DAN WBBM

    Pengadilan Agama Jember telah mendapat Penghargaan WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB pada Tahun 2020 dan Menuju Wilayah WBBM
    WILAYAH ZI DAN WBBM

    Aplikasi SIPP

    Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak ekster
    Aplikasi SIPP

    Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
    Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

    Whistleblowing

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik In
    Whistleblowing

    Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Datang di Webs
    Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

    PANJAR BIAYA

    PTSP ONLINE

    WEBSITE YAUMUNA

    Biaya Perkara

    SIPP

    Jadwal Sidang

    E-litigasi

    Siwas

    Ecourt

    Gugatan Mandiri

    Layanan Informasi

    Prosedur Perkara

    Pengaduan

    Jadwal Sidang

    • Prosedur Bantuan Hukum
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Pengaduan

    Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

    posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
    Lebih Lanjut

    Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

    typo-colorKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
    Lebih Lanjut

    Syarat dan Tata cara Pengaduan

    pengaduan2Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
    Lebih Lanjut

    Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3665

    Tingkat Pertama

    Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Pertama

    "PERKARA CERAI TALAK"

    Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon (Suami) atau Kuasanya adalah sebagai berikut :

    1.

    Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah;

     

    a.

    Pemohon dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah tentang cara membuat surat permohonan ;

     

    b.

    Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon (Istri) telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon

    2.

    Pemohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah :

     

    a.

    Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon;

     

    b.

    Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon;

     

    c.

    Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon

     

    d.

    Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

    3.

    Permohonan tersebut memuat :

     

    a.

    Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

     

    b.

    Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

     

    c.

    Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);

    4.

    Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan;

    5.

    Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo);

     

     

     

    "PERKARA CERAI GUGAT"

    Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat (Istri) atau Kuasanya adalah sebagai berikut :

    1.

    Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah;

     

    a.

    Penggugat dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah tentang cara membuat surat gugatan;

     

    b.

    Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat (Suami) telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat;

    2.

    Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah :

     

    a.

    Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

     

    b.

    Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman TergugatBila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

     

    c.

    Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon

     

    d.

    Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

    3.

    Gugatan tersebut memuat :

     

    a.

    Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

     

    b.

    Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

     

    c.

    Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);

    4.

    Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap;

    5.

    Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo);

    "GUGATAN SEDERHANA"

    Gugatan Sederhana menurut PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019

    1.

    Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

    2.

    Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung  dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

    3.

    Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara: cidera janji dan atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

    4.

    Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.

    5.

    Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

     

    a.

    Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

     

    b.

    Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

     

    c.

    Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

     

    d.

    Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

     

    e.

    Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

    6.

    Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4)  “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Hal ini didasari pertimbbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum itu sendiri.

    7.

    Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

     

    a.

    Pendaftaran

     

    b.

    Pemeriksaan kelengkapan Gugatan Sederhana

     

    c.

    Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti

     

    d.

    Pemeriksaan Pendahuluan

     

    e.

    Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak

     

    f.

    Pemeriksaan sidang dan perdamaian

     

    g.

    Pembuktian

     

    h.

    Putusan

    "PERKARA GUGATAN LAINNYA"

    Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut :

    1.

    Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah;

    2.

    Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah :

     

    a.

    Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

     

    b.

    Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;

     

    c.

    Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat;

     

    d.

    Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

    3.

    Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo);

    Hubungi Kami

    PA-Jember

    Pengadilan Agama Jember

    Jl. Cendrawasih No.27, Krajan, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember - 68118

    Email : pajember@gmail.com

    Email : pajember@yahoo.com

    Delegasi: delegasipajember@gmail.com

    maps1 Lokasi Kantor


    Jam Pelayanan

    Jam Kerja

    CCTV online

    Ramah Disabilitas