Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
- 1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- 2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- 3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- 4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- 5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- 6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Berita Populer: