• bonus new member 100
  • bonus new member 100
  • depo 25 bonus 25
  • depo 25 bonus 25
  • depo 25 bonus 25
  • bonus new member to 5x
  • Logo

    WILAYAH ZI DAN WBBM

    Pengadilan Agama Jember telah mendapat Penghargaan WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB pada Tahun 2020 dan Menuju Wilayah WBBM
    WILAYAH ZI DAN WBBM

    Aplikasi SIPP

    Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak ekster
    Aplikasi SIPP

    Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
    Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

    Whistleblowing

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik In
    Whistleblowing

    Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Datang di Webs
    Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

    PANJAR BIAYA

    PTSP ONLINE

    WEBSITE YAUMUNA

    Biaya Perkara

    SIPP

    Jadwal Sidang

    E-litigasi

    Siwas

    Ecourt

    Gugatan Mandiri

    Layanan Informasi

    Prosedur Perkara

    Pengaduan

    Jadwal Sidang

    • Prosedur Bantuan Hukum
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Pengaduan

    Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

    posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
    Lebih Lanjut

    Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

    typo-colorKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
    Lebih Lanjut

    Syarat dan Tata cara Pengaduan

    pengaduan2Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
    Lebih Lanjut

    Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1284

    YASABIL : LAYANAN KHUSUS DISABILITAS

    PANDUAN / MANUAL BOOK YASABIL

    (LAYANAN KHUSUS DISABILITAS)

     

    YASABIL (Layanan Khusus Disabilitas) merupakan program unggulan Pengadilan Agama Jember yang bertujuan untuk melayani dan membantu Para Pihak Disabilitas. Dengan slogan sebagai Pengadilan yang Ramah terhadap Disabilitas, Pengadilan Agama Jember selalu mengedepankan pelayanan yang prima dan prioritas kepada Para Pihak Disabilitas serta menciptakan suasanan yang nyaman bagi mereka.

    Layanan Khusus Disabilitas diberikan kepada Para Pihak dimulai dari kedatangan di Pintu Utama Pengadilan Agama Jember. Pihak Berperkara akan dibantu oleh Petugas dengan menerapakan 3S (Senyum-Sapa-Salam) dan diantarkan melalui jalur khusus disabilitas ke meja Pendaftaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan Prioritas bagi Penyandang Disabilitas akan dilayani dan dibantu oleh Petugas sesuai dengan prosedur dari Tahap Awal Pendaftaran hingga Penyerahan Produk Layanan.

    Berikut panduan alur Layanan Khusus Disabilitas (YASABIL) Pengadilan Agama Jember:

    1. Para Pihak atau Petugas Pendampingan Sosial atau Tim Yasabil Pengadilan Agama Jember meminta layanan dengan menyebutkan jenis layanan dan atasannya berupa:
    1. Penggunaan sarpras khusus penyandang disabilitas;
    2. Layanan Prioritas (pengantaran, ruang tunggu, dan antrian);
    3. Pendampingan Hukum, Medis, dan atau Psikologis;
    4. Atas permohonan angka 1 huruf (a) dan (b) tersebut Tim Yasabil mengabulkan atau menolak permohonan tersebut serta menindaklanjuti;
    5. Atas permohonan angka 1 huruf (c), Panitera dan Sekretaris memberikan pertimbangan kepada Ketua kemudian Ketua mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dengan membuat penetapan;
    6. Penetapan Ketua disampaikan kepada Tim Yasabil dan tembusannya disampaikan kepada Pihak;

    Jika permohonan dikabulkan maka layanan, diberikan sesuai SOP atau ketentuan hukum yang berlaku.

    KLIK MANUAL BOOK YASABIL

    Hubungi Kami

    PA-Jember

    Pengadilan Agama Jember

    Jl. Cendrawasih No.27, Krajan, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember - 68118

    Email : pajember@gmail.com

    Email : pajember@yahoo.com

    Delegasi: delegasipajember@gmail.com

    maps1 Lokasi Kantor


    Jam Pelayanan

    Jam Kerja

    CCTV online

    Ramah Disabilitas