YASABIL : LAYANAN KHUSUS DISABILITAS
PANDUAN / MANUAL BOOK YASABIL
(LAYANAN KHUSUS DISABILITAS)
YASABIL (Layanan Khusus Disabilitas) merupakan program unggulan Pengadilan Agama Jember yang bertujuan untuk melayani dan membantu Para Pihak Disabilitas. Dengan slogan sebagai Pengadilan yang Ramah terhadap Disabilitas, Pengadilan Agama Jember selalu mengedepankan pelayanan yang prima dan prioritas kepada Para Pihak Disabilitas serta menciptakan suasanan yang nyaman bagi mereka.
Layanan Khusus Disabilitas diberikan kepada Para Pihak dimulai dari kedatangan di Pintu Utama Pengadilan Agama Jember. Pihak Berperkara akan dibantu oleh Petugas dengan menerapakan 3S (Senyum-Sapa-Salam) dan diantarkan melalui jalur khusus disabilitas ke meja Pendaftaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan Prioritas bagi Penyandang Disabilitas akan dilayani dan dibantu oleh Petugas sesuai dengan prosedur dari Tahap Awal Pendaftaran hingga Penyerahan Produk Layanan.
Berikut panduan alur Layanan Khusus Disabilitas (YASABIL) Pengadilan Agama Jember:
- Para Pihak atau Petugas Pendampingan Sosial atau Tim Yasabil Pengadilan Agama Jember meminta layanan dengan menyebutkan jenis layanan dan atasannya berupa:
- Penggunaan sarpras khusus penyandang disabilitas;
- Layanan Prioritas (pengantaran, ruang tunggu, dan antrian);
- Pendampingan Hukum, Medis, dan atau Psikologis;
- Atas permohonan angka 1 huruf (a) dan (b) tersebut Tim Yasabil mengabulkan atau menolak permohonan tersebut serta menindaklanjuti;
- Atas permohonan angka 1 huruf (c), Panitera dan Sekretaris memberikan pertimbangan kepada Ketua kemudian Ketua mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dengan membuat penetapan;
- Penetapan Ketua disampaikan kepada Tim Yasabil dan tembusannya disampaikan kepada Pihak;
Jika permohonan dikabulkan maka layanan, diberikan sesuai SOP atau ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Populer: