• bonus new member 100
  • bonus new member 100
  • depo 25 bonus 25
  • depo 25 bonus 25
  • depo 25 bonus 25
  • bonus new member to 5x
  • Logo

    WILAYAH ZI DAN WBBM

    Pengadilan Agama Jember telah mendapat Penghargaan WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB pada Tahun 2020 dan Menuju Wilayah WBBM
    WILAYAH ZI DAN WBBM

    Aplikasi SIPP

    Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak ekster
    Aplikasi SIPP

    Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
    Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

    Whistleblowing

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik In
    Whistleblowing

    Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Datang di Webs
    Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

    PANJAR BIAYA

    PTSP ONLINE

    WEBSITE YAUMUNA

    Biaya Perkara

    SIPP

    Jadwal Sidang

    E-litigasi

    Siwas

    Ecourt

    Gugatan Mandiri

    Layanan Informasi

    Prosedur Perkara

    Pengaduan

    Jadwal Sidang

    • Prosedur Bantuan Hukum
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Pengaduan

    Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

    posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
    Lebih Lanjut

    Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

    typo-colorKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
    Lebih Lanjut

    Syarat dan Tata cara Pengaduan

    pengaduan2Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
    Lebih Lanjut

    Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3235

    Prosedur Mediasi

    PERMA NO.3 TAHUN 2022

    TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

    DOWNLOAD

    Peradilan Indonesia sebenarnya telah melaksanakan mediasi elektronik di berbagai Pengadilan beberapa tahun terakhir sejak adanya pandemi Covid-19, karena aturan yang mengharuskan untuk mematuhi protokol  kesehatan  serta  jaga  jarak,  maka  sistem  pengadilan  dilakukan secara e-litigasi termasuk sidang online dan mediasi online. Mediasi yang awalnya menggunakan sistem tatap muka langsung dalam ruangan, sejak adanya pandemi banyak dilaksanakan menggunakan sistem online. Namun, secara yuridis belum ada landasan hukum yang mengatur secara khusus mengenai  prosedur mediasi  di  pengadilan  secara elektronik  ini.  Adapun PERMA Nomor 1 Tahun 2016 belum menjelaskan secara rinci mengenai mediasi di pengadilan secara elektronik.
    Untuk menjawab ketentuan tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan payung hukum mediasi elektronik melalui PERMA Nomor
    3 tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik guna mengatur pelaksanaan  mediasi elektronik secara spesifik lagi mulai dari proses kesepakatan para pihak, pemilihan mediator, pengisian administrasi dokumen elektronik, pemilihan ruang virtual elektronik, tandatangan elektronik sampai penyampaian hasil mediasi elektronik.
     

    PERMA NO.1 TAHUN 2016

    TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN

    DOWNLOAD

    Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

    Jenis Perkara Wajib Menempuh Mediasi

    1. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini

    2. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:

    • 1. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
    • 2. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
    • 3. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
    • 4. Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
    • 5. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
    • 6. Penyelesaian perselisihan partai politik;
    • 7. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
    • 8. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
    • 9. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
    • 10. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
    • 11. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.

    Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:

    1. Tahap pramediasi

    Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediator melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak.

    2. Tahap pelaksanaan mediasi

    Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.

    3. Tahap akhir implementasi mediasi

    Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain.

    Hubungi Kami

    PA-Jember

    Pengadilan Agama Jember

    Jl. Cendrawasih No.27, Krajan, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember - 68118

    Email : pajember@gmail.com

    Email : pajember@yahoo.com

    Delegasi: delegasipajember@gmail.com

    maps1 Lokasi Kantor


    Jam Pelayanan

    Jam Kerja

    CCTV online

    Ramah Disabilitas