e-COURT PA JEMBER
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- e-Filing (Pendaftaran perkara secara online),
- e-Payment (Pembayaran secara online),
- e-Summons (Pemanggilan secara online),
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Dasar Hukum e-Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Manfaat e-Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing)
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online (e-Payment)
Tata Cara Pemanggilan Secara Online (e-Summons)
Tata Cara Persidangan Secara Online (e-Litigation)
Link Pendaftaran Perkara melalui e-Court:
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Info lebih Lanjut:
- Kunjungi Meja PTSP Pengadilan Agama Jember Kelas IA
Berita Terkait: