Prosedur Mediasi
PERMA NO.3 TAHUN 2022
TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Peradilan Indonesia sebenarnya telah melaksanakan mediasi elektronik di berbagai Pengadilan beberapa tahun terakhir sejak adanya pandemi Covid-19, karena aturan yang mengharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan serta jaga jarak, maka sistem pengadilan dilakukan secara e-litigasi termasuk sidang online dan mediasi online. Mediasi yang awalnya menggunakan sistem tatap muka langsung dalam ruangan, sejak adanya pandemi banyak dilaksanakan menggunakan sistem online. Namun, secara yuridis belum ada landasan hukum yang mengatur secara khusus mengenai prosedur mediasi di pengadilan secara elektronik ini. Adapun PERMA Nomor 1 Tahun 2016 belum menjelaskan secara rinci mengenai mediasi di pengadilan secara elektronik.
Untuk menjawab ketentuan tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan payung hukum mediasi elektronik melalui PERMA Nomor
3 tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik guna mengatur pelaksanaan mediasi elektronik secara spesifik lagi mulai dari proses kesepakatan para pihak, pemilihan mediator, pengisian administrasi dokumen elektronik, pemilihan ruang virtual elektronik, tandatangan elektronik sampai penyampaian hasil mediasi elektronik.
PERMA NO.1 TAHUN 2016
TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Jenis Perkara Wajib Menempuh Mediasi
1. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini
2. Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:
- 1. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
- 2. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
- 3. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- 4. Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
- 5. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
- 6. Penyelesaian perselisihan partai politik;
- 7. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- 8. Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
- 9. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
- 10. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
- 11. Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.
Dalam proses mediasi, terdapat 3 (tiga) tahapan yaitu:
1. Tahap pramediasi
Tahap pramediasi adalah tahap awal dimana mediator menyusun sejumlah langkah dan persiapan sebelum mediasi dimulai. Pada tahap ini, mediator melakukan beberapa langkah strategis, yaitu membangun kepercayaan diri, menghubungi para pihak, menggali dan memberikan informasi awal mediasi, fokus pada masa depan, mengkoordinasikan para pihak yang bersengketa, mewaspadai perbedaan budaya, menentukan tujuan, para pihak, serta waktu dan tempat pertemuan, dan menciptakan situasi kondusif bagi kedua belah pihak.
2. Tahap pelaksanaan mediasi
Tahap pelaksanaan mediasi adalah tahap dimana para pihak yang bersengketa bertemu dan berunding dalam suatu forum. Dalam tahap ini, terdapat beberapa langkah penting, yaitu sambutan dan pendahuluan oleh mediator, presentasi dan pemaparan kondisi-kondisi faktual yang dialami para pihak, mengurutkan dan mengidentifikasi secara tepat permasalahan para pihak, diskusi (negosiasi) masalah-masalah yang disepakati, mencapai alternatif-alternatif penyelesaian, menemukan butir kesepakatan dan merumuskan keputusan, mencatat dan menuturkan kembali keputusan, dan penutup mediasi.
3. Tahap akhir implementasi mediasi
Tahap ini merupakan tahap dimana para pihak menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis. Para pihak menjalankan hasil kesepakatan berdasarkan komitmen yang telah mereka tunjukkan selama dalam proses mediasi. Pelaksanaan (implementasi) mediasi umumnya dijalankan oleh para pihak sendiri, tetapi pada beberapa kasus, pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain.
Berita Populer: