Logo

WILAYAH ZI DAN WBBM

Pengadilan Agama Jember telah mendapat Penghargaan WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB pada Tahun 2020 dan Menuju Wilayah WBBM
WILAYAH ZI DAN WBBM

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak ekster
Aplikasi SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Whistleblowing

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik In
Whistleblowing

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Datang di Webs
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

PANJAR BIAYA

PTSP ONLINE

WEBSITE YAUMUNA

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

E-litigasi

Siwas

Ecourt

Gugatan Mandiri

Layanan Informasi

Prosedur Perkara

Pengaduan

Jadwal Sidang

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo-colorKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan

pengaduan2Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Lebih Lanjut

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 568

Tahapan dan Tata Cara Pengujian Konsekuensi

  1. A. PPID mengkoordinasikan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan dengan PPID Pelaksana.

  2. B. PPID Pelaksana dapat mengusulkan kepada PPID untuk melakukan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan.

  3. C. PPID meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi.

  4. D. Pengujian konsekuensi dapat dilakukan

    • 1. Sebelum adanya permintaan Informasi Publik;

    • 2. Pada saat adanya permintaan Informasi Publik; dan

    • 3. Pada saat penyelesaian sengketa lnformasi Publik atas perintah majelis komisioner Komisi Informasi.

  5. E. Pengujian konsekuensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    • 1. Mengidentifikasi dokumen lnformasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;

    • 2. Mencatat Informasi yang akan dikecualikan; dan

    • 3. Menganalisis undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian; dan

    • 4. Menganalisis dan mempertimbangkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.

  6. F. PPID dalam melakukan pengujian konsekuensi harus:

    • 1. Menyebutkan secara jelas dan terang Informasi tertentu yang akan dilakukan pengujian konsekuensi;

    • 2. Mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;

    • 3. Mencantumkan konsekuensi; dan

    • 4. Mencantumkan jangka waktu.

  7. G. lnformasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan tentang klasifikasi Informasi dikecualikan.

  8. G. lnformasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan tentang klasifikasi Informasi dikecualikan.

  9. H. PPID dapat mengubah klasifikasi Informasi Publik menjadi Informasi yang dikecualikan setelah melakukan uji konsekuensi.

  10. I. Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk Keputusan tentang Pengubahan Klasifikasi lnformasi Dikecualikan.

  11. J. Keputusan PPID pada pengadilan tingkat pertama tentang Informasi dikecualikan atau pengubahan klasifikasi Informasi dikecualikan diunggah ke dalam e-LID.

Hubungi Kami

PA-Jember

Pengadilan Agama Jember

Jl. Cendrawasih No.27, Krajan, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember - 68118

Email : pajember@gmail.com

Email : pajember@yahoo.com

Delegasi: delegasipajember@gmail.com

maps1 Lokasi Kantor


Jam Pelayanan

Jam Kerja

CCTV online

Ramah Disabilitas