Conservatoir Beslag Sita Jaminan oleh Pengadilan Agama Jember
Pengadilan Agama Jember melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) pada Hari Selasa (24/20/2023). Pelaksanaan sita jaminan dilakukan terhadap barang milik tergugat pada perkara Nomor 4120/Pdt/G/2023/PA.Jr di Kelurahan Sempusari Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Pelaksanaan sita jaminan dilaksanakan atas perkara Harta Bersama. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jember Bapak Umar Suki, S.H. yang mewakili Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jember dengan didampingi 2 orang saksi dari Pengadilan Agama Jember yaitu Bapak Ambar Budi Utomo, S.H., dan Bapak Abdur Rohman, S.H.
Turut hadir dalam proses Sita Jaminan tersebut yaitu Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat didampingi oleh aparatur perangkat desa setempat. Adapun barang milik tergugat yang dilakukan sita jaminan yaitu berupa beberapa toko yang terletak di Kelurahan Sempusari seluas 70 M2. Setelah proses Sita Jaminan dilaksanakan Jurusita membacakan Berita Acara Sita dihadapan para pihak yang hadir, yang isinya antara lain memerintahkan Tergugat agar tidak menghilang, menjual atau mengalih tangankan objek sengketa tersebut. Dan kepada aparatur desa yang hadir Jurusita meminta agar di umumkan bahwa Objek Sengketa tersebut berada dalam Sita Jaminan Pengadilan Agama Jember.
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sendiri merupakan terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi. Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) ini diatur dalam pasal 227 HIR. Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata menerangkan bahwa sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan. Apabila nanti gugatan dikabulkan, sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya, dan apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat.
Pelaksanaan Sita Jaminan pada hari ini telah sesuai dengan Hukum Acara Perdata pada Pasal 227 (3) jo Pasal 198 dan 199 HIR atau Pasal 261 jo Pasal 213 dan 214 Rbg. Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman sampai akhir. Setelah acara pembacaan dan penandatangan berita acara, tim kembali ke kantor Pengadilan Agama Jember. Pelaksanaan Sita Jaminan berakhir pada pukul 12.00 siang.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya
Berita Terkait: