Logo

WILAYAH ZI DAN WBBM

Pengadilan Agama Jember telah mendapat Penghargaan WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB pada Tahun 2020 dan Menuju Wilayah WBBM
WILAYAH ZI DAN WBBM

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak ekster
Aplikasi SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Whistleblowing

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik In
Whistleblowing

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Selamat Datang di Webs
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

PANJAR BIAYA

PTSP ONLINE

WEBSITE YAUMUNA

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

E-litigasi

Siwas

Ecourt

Gugatan Mandiri

Layanan Informasi

Prosedur Perkara

Pengaduan

Jadwal Sidang

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo-colorKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan

pengaduan2Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Lebih Lanjut

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2070

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT DI KANTOR PENGADILAN AGAMA JEMBER

Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Agama Jember adalah sebagai berikut :

A. APABILA ANDA MELIHAT KEADAAN TANDA BAHAYA

  • 1. Tetap tenang;

     

  • 2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;

     

  • 3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat.

     

B. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  1. 1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan  Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. 2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  3. 3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
          a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Tanah Laut
          b. Petugas Pelayanan Kesehatan
  4. 4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi  melalui tangga darurat lantai.
  5. 5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun   bersamanya.
  6. 6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang  situasi keamanan gedung.

C. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  1. 1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. 2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (enghuni gedung).
  3. 3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
          a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Tanah Laut; dan
          b. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. 4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  5. 5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. 6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

 

D. APABILA ANDA MENGALAMI KEADAAN DARURAT, MAKA!

  • - SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya;
  • - HINDARI : Kepanikan;
  • - IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
  • - MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
  • - JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain;
  • - PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka;
  • - JANGAN : asuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.

 

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

 

 

  • JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA!

     

 

Hubungi Kami

PA-Jember

Pengadilan Agama Jember

Jl. Cendrawasih No.27, Krajan, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember - 68118

Email : pajember@gmail.com

Email : pajember@yahoo.com

Delegasi: delegasipajember@gmail.com

maps1 Lokasi Kantor


Jam Pelayanan

Jam Kerja

CCTV online

Ramah Disabilitas