Tingkatkan Kesadaran Resiko Kesehatan Pernikahan Dini PA Jember Adakan Penyuluhan Gratis

Dalam rangka peningkatan pemahaman Sumber Daya Manusia dan Kesadaran Para Pihak, Pengadilan Agama Jember melaksanakan Penyuluhan Edukasi Resiko Kesehatan pada Pernikahan Dini. Kegiatan Pendampingan Hukum dan atau Sosial serta Konsultasi Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berancana (DP3AKB) Kabupaten Jember dan Puskesmas Patrang yang merupakan bentuk kegiatan berkelanjutan dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi akibat perceraian dan perkawinan dini khusus Perempuan dan Anak di Kabupaten Jember. Pendampingan dilaksanakan pada hari Selasa (10/10/2023), pukul 08.00 WIB s/d 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Jember oleh Petugas Khusus Puskesmas Patrang yaitu Ibu Siti Maisharoh Puskesmas Patrang Jember.

Kegiatan ini juga salah satu bukti nyata implementasi Inovasi Pelayanan Agama Jember yaitu YAUMUNA (Layanan Khusus Perempuan dan Anak) yang mendukung serta berupaya agar Pihak Berperkara mendapatkan layanan dan informasi edukasi. Harapannya dari kegiatan tersebut dapat menambah wawasan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi anak jika menjadi ibu. Diselenggarakannya kegiatan tersebut untuk menekankan peningkatan angka pernikahan usia dini di Kota Jember dan agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik apabila tidak ada tindakan/upaya pencegahan.
Tujuan pendampingan adalah memberikan pemahaman dan pandangan kepada Orang tua beserta anak-anaknya agar memahami resiko perkawinan dini sehingga mengurungkan niatnya untuk melakukan perkawinan dini. Atau jika terpaksa perkawinan dini harus berlangsung, mereka akan mampu mengatasi permasalahan yang akan terjadi dengan baik. Upaya Pencegahan terus dilakukan dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya perkawinan anak berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jember, Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, anak, dan semua pemangku kepentingan dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan anak dan menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Jember.

Dampak sosial dari kehadiran Edukasi pendampingan yang dilakukan melalui kerjasama lintas sektoral adalah, masyarakat Kabupaten Jember menjadi semakin arif, bijaksana dan bertanggungjawab dalam membangun dan membina rumah tangga. Mereka menjadi lebih faham akan hak-hak dan kewajiban serta menyadari adanya sangsi hukum yang harus ditanggung apabila melanggar. Pada gilirannya saat ini masyarakat berfikir lebih matang sebelum memutuskan untuk membangun rumah tangga maupun untuk melakukan perceraian.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya


















Berita Terkait: