Penandatanganan MOU Sidang Keliling Pengadilan Agama Jember Tahun 2019


Pelaksanaan MOU Sidang Keliling Pengadilan Agama Jember Tahun 2019 di laksanakan oleh Kantor Pengadilan Agama Jember bekerja sama dengan Kantor Desa Ambulu Kecamatan Ambulu dan Kantor Desa Gumelar Kecamatan Balung Kabupaten Jember.
MOU Sidang Keliling ini untuk melayani persidangan di luar Gedung Pengadilan yang bertempat di kantor Desa Ambulu kecamatan Ambulu yang melayani 4 wilayah kecamatan yaitu kecamatan Ambulu, Jenggawa, Tempurejo dan Wuluhan, sedangkan yang bertempat di Kantor Desa Gumelar kecamatan Balung melayani 5 wilayah kecamatan yaitu kecamatan Balung, Puger, Gumukmas, Kencong dan Jombang. Kegiatan Sidang Keliling ini dilaksanakan setiap hari Jum'at pukul 07.00 sampai selesai yang dimulai awal Bulan Nopember sampai berakhir Bulan Desember Tahun 2019.


















Berita Terkait: