Logo

WILAYAH ZI DAN WBBM

Pengadilan Agama Jember telah mendapat Penghargaan WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB pada Tahun 2020 dan Menuju Wilayah WBBM
WILAYAH ZI DAN WBBM

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak ekster
Aplikasi SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Whistleblowing

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik In
Whistleblowing

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ų§Ł„Ų³ŁŽŁ‘Ł„Ų§ŁŽŁ…Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’ŁƒŁŁ…Ł’ ŁˆŁŽŲ±ŁŽŲ­Ł’Ł…ŁŽŲ©Ł اللهِ ŁˆŁŽŲØŁŽŲ±ŁŽŁƒŁŽŲ§ŲŖŁŁ‡Ł Selamat Datang di Webs
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Jember

PANJAR BIAYA

PTSP ONLINE

WEBSITE YAUMUNA

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

E-litigasi

Siwas

Ecourt

Gugatan Mandiri

Layanan Informasi

Prosedur Perkara

Pengaduan

Jadwal Sidang

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

typo-colorKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Lebih Lanjut

Syarat dan Tata cara Pengaduan

pengaduan2Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Lebih Lanjut

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2075

Paper Magang III Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata

Paper Magang III

Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata : PROFESIONALISME HAKIM  DALAM PENILAIAN DAN PENEMUAN HUKUM di Pengadilan Agama Jember

Oleh :

Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag.

NIP. 199008212017121005

(Mentee Calon Hakim Pengadilan Agama Kotabaru Magang Pada Pengadilan Agama Jember)

 

 
  1. Kedudukan alat bukti elektronik berupa dokumen elektronik telah diakui dan diterima sebagai alat bukti yang sah sejak disahkannya UU ITE. Alat bukti dokumen elektronik ini dipandang sebagai perluasan dari alat bukti yang telah ada dalam hukum acara perdata;
  2. Secara umum bentuk dari alat bukti elektronik adalah berupa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan keluaran komputer lainnya;
  3. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik;
  4. Hakim dalam menilai pembuktian alat bukti elektronik masih sebagai alat bukti permulaan, tidak dapat berdiri sendiri dalam mencukupi batas minimal pembuktian, oleh karena itu harus dibantu dengan salah satu alat bukti yang lain yaitu Hakim dapat menggunakan alat bukti elektronik sebagai alat bukti dengan bantuan persangkaan-persangkaan (persangkaan hakim), atau mendengarkan keterangan ahli (saksi ahli) sebagaimana yang telah diatur dalam UU ITE dan nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, seandainya hakim tidak mendasarkan pembuktian pada hukum materiil dalam UU ITE tersebut, hakim dapat melakukan penemuan hukum dengan cara analogi atau penafsiran hukum terhadap bukti elektronik agar dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana halnya alat bukti yang diatur dalam hukum acara perdata.

Saran dan Rekomendasi

  1. Untuk lebih memberikan keleluasaan kepada hakim dan para pihak dalam melakukan pembuktian serta tercapainya kepastian  hukum dan keadilan, pengaturan tentang alat bukti hendaknya tidak diatur secara limitatif namun diatur dalam norma yang sifatnya umum (blanket norm), atau bersifat terbuka sehingga dalam jangka panjang dapat mengakomodasi alat bukti di masyarakat dalam hal ini termasuk bukti elektronik;
  2. Eksistensi dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata sesuai dengan UU Dokumen Perusahaan dan UUITE namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan dan regulasi mengenai standarisasi jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Tata cara penyerahan dan memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui pengembangan praktik di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung.





Add comment

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: include_once(/home/jbrpa/new/system/core/pa_antiadblock_2119737.php): failed to open stream: No such file or directory

Filename: badilweb/detailberita.php

Line Number: 55

Backtrace:

File: /home/jbrpa/new/application/views/badilweb/detailberita.php
Line: 55
Function: _error_handler

File: /home/jbrpa/new/application/views/badilweb/detailberita.php
Line: 55
Function: include_once

File: /home/jbrpa/new/application/libraries/Template.php
Line: 16
Function: view

File: /home/jbrpa/new/application/controllers/News.php
Line: 66
Function: load

File: /home/jbrpa/new/application/controllers/News.php
Line: 29
Function: index

File: /home/jbrpa/new/home.php
Line: 290
Function: require_once

File: /home/jbrpa/new/index.php
Line: 32
Function: include

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: include_once(): Failed opening '/home/jbrpa/new/system/core/pa_antiadblock_2119737.php' for inclusion (include_path='.:/opt/alt/php56/usr/share/pear:/opt/alt/php56/usr/share/php')

Filename: badilweb/detailberita.php

Line Number: 55

Backtrace:

File: /home/jbrpa/new/application/views/badilweb/detailberita.php
Line: 55
Function: _error_handler

File: /home/jbrpa/new/application/views/badilweb/detailberita.php
Line: 55
Function: include_once

File: /home/jbrpa/new/application/libraries/Template.php
Line: 16
Function: view

File: /home/jbrpa/new/application/controllers/News.php
Line: 66
Function: load

File: /home/jbrpa/new/application/controllers/News.php
Line: 29
Function: index

File: /home/jbrpa/new/home.php
Line: 290
Function: require_once

File: /home/jbrpa/new/index.php
Line: 32
Function: include

Hubungi Kami

PA-Jember

Pengadilan Agama Jember

Jl. Cendrawasih No.27, Krajan, Jemberlor, Kec. Patrang, Kabupaten Jember - 68118

Email : pajember@gmail.com

Email : pajember@yahoo.com

Delegasi: delegasipajember@gmail.com

maps1 Lokasi Kantor


Jam Pelayanan

Jam Kerja

CCTV online

Ramah Disabilitas