Paper Magang III Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata
Paper Magang III
Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata : PROFESIONALISME HAKIM DALAM PENILAIAN DAN PENEMUAN HUKUM di Pengadilan Agama Jember
Oleh :
Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I., M.Ag.
NIP. 199008212017121005
(Mentee Calon Hakim Pengadilan Agama Kotabaru Magang Pada Pengadilan Agama Jember)
- Kedudukan alat bukti elektronik berupa dokumen elektronik telah diakui dan diterima sebagai alat bukti yang sah sejak disahkannya UU ITE. Alat bukti dokumen elektronik ini dipandang sebagai perluasan dari alat bukti yang telah ada dalam hukum acara perdata;
- Secara umum bentuk dari alat bukti elektronik adalah berupa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan keluaran komputer lainnya;
- Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik;
- Hakim dalam menilai pembuktian alat bukti elektronik masih sebagai alat bukti permulaan, tidak dapat berdiri sendiri dalam mencukupi batas minimal pembuktian, oleh karena itu harus dibantu dengan salah satu alat bukti yang lain yaitu Hakim dapat menggunakan alat bukti elektronik sebagai alat bukti dengan bantuan persangkaan-persangkaan (persangkaan hakim), atau mendengarkan keterangan ahli (saksi ahli) sebagaimana yang telah diatur dalam UU ITE dan nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, seandainya hakim tidak mendasarkan pembuktian pada hukum materiil dalam UU ITE tersebut, hakim dapat melakukan penemuan hukum dengan cara analogi atau penafsiran hukum terhadap bukti elektronik agar dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana halnya alat bukti yang diatur dalam hukum acara perdata.
Saran dan Rekomendasi
- Untuk lebih memberikan keleluasaan kepada hakim dan para pihak dalam melakukan pembuktian serta tercapainya kepastian hukum dan keadilan, pengaturan tentang alat bukti hendaknya tidak diatur secara limitatif namun diatur dalam norma yang sifatnya umum (blanket norm), atau bersifat terbuka sehingga dalam jangka panjang dapat mengakomodasi alat bukti di masyarakat dalam hal ini termasuk bukti elektronik;
- Eksistensi dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata sesuai dengan UU Dokumen Perusahaan dan UUITE namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan dan regulasi mengenai standarisasi jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Tata cara penyerahan dan memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui pengembangan praktik di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung.


















Berita Terkait: