SISTEM PENILAIAN PROMOSI DAN MUTASI TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA JEMBER

Badilag.go.id | pa-jember.go.id.
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menerbitkan surat Nomor 121/DjA/KP.02.1/I/2019 Tanggal 9 Januari 2019 tentang Sistem Penilaian Dalam Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama dan Nomor : 0895/DJA/KP.01.2/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 perihal Penilaian Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama yaitu Penilaian Prestasi Kinerja pada Pengadilan Agama Jember Triwulan I Tahun 2020" sebagai berikut :

1. Penialian Administrasi Teknis dan Peradilan, Triwulan I ( Januari - Maret) terdiri dari :
a. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) : 29,27
b. E-Court : 1.21
c. Administrasi Perkara Kasasi/PK : 0,50
2. Manajemen Peradilan, terdiri dari :
a. Sumber Daya Manusia, meliputi :
1) Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) : 5,00
2) Aplikasi Backup SIKEP (ABS) : 5,00
3) Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kinerja (PPK) : 4,95
b. Keuangan, meliputi :
1) Penyerapan anggaran DIPA 01 : 1,36
2) Penyerapan anggaran DIPA 04 : 0,94
c. Pelayanan Publik, meliputi :
1) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) : 4,10
2) Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) : 5,00
3) Website : 4,40
4) Inovasi : 1,00
5) Penghargaan/Juara yang diraih : 1,29
d. Reformasi Birokrasi, meliputi :
1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) : 4,74
2) Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM : 1,00
3. Integritas/Moralitas, terdiri dari:
- Kepatuhan Mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) : 0,00
PENGADILAN AGAMA JEMBER KELAS IA BERADA PADA POSISI URUTAN NO 29 DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA KELAS IA DENGAN TOTAL SKOR 69,76


















Berita Terkait: