WISUDA PURNA BHAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA BAHRUSSAM YUNUS


PTA. Surabaya | Jember | pa-jember.go.id.
Rabu, 29 April 2020 Bertepatan 06 Ramadhan 1441 H, Ketua Pengadilan Agama Jember Dr. H. Muslikin, M.H. memenuhi undangan Acara Wisuda Purnabhakti a.n. Ketua PTA Surabaya, Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M..H. yang memasuki masa purnabakti pada tanggal 02 Mei 2020 secara virtual via Teleconference/Aplikasi Zoom di ruang kerja Ketua, diikuti juga oleh YM para KPTA seluruh Indonesia. Prosesi acara wisuda dari awal terhubung langsung serta dibuka oleh YM. Bapak Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suaidi, S.H., M.H. yang mewakilkan secara fisik kepada YM. Bapak Ketua PTA Surabaya yang baru Drs. H. Muhammad Yamin Awie, S.H., M.H. untuk mencopot Gordon serta mengganti dengan kalung bunga melati.

YM Ketua Kamar Agama MARI memberikan kata sambutan dan pembinaan dari gedunga MARI di Jakarta
Dalam sambutan pelepasan, YM.Ketua Kamar AgamaMARI menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya, “Sudah menjadi sunnatullah dalam kehidupan kita ini, ada waktu bersama dan ada waktu berpisah, pasang surut kehidupan telah bapa lalui, terima kasih atas kerjasama selama ini, saya atas nama pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan rasa bangga dan menghargai perjalanan karir yang begitu panjang dapat tiba dengan selamat pada ujung pengabdian.” Demikian ungkapnya,yang disampaikan dari gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Pelepasan juga dilakukan terhadap isteri Bahrussam Yunus. Penyerahan bouqet bunga dilakukan oleh istri YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang didelegasikan kepada istri Ketua PTA Surabaya yang baru.

Bahrussam Yunus beserta Istri kemudian dipersilahkan meninggalkan ruangan upacara diiringi oleh Wakil Ketua dan para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, pelepasan ini diiringi lagu rayuan pulau kelapa. Acara dilanjutkan dengan pembinaan secara live oleh Ketua Kamar dan Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI. Ucapan selamat serta apresiasi setinggi-tingginya kepada YM. Bapak Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H. atas semua pengabdian & berakhir tugas sebagai KPTA. Surabaya. Semoga jalinan silaturahmi selama ini tetap berlanjut. Aamiin

Pembinaan Dirjen Badilag dan Launching 5 Buku
Dirjen Badilag sangat mengapresiasi kiprah Bahrussam Yunus sebagai Ketua PTA, yang telah memberikan loyalitas dan dedikasi kepada peradilan agama dalam waktu yang panjang. Dirjen Badilag juga mendukung penuh langkah PTA Surabaya yang telah menerbitkan 5 buah buku terkait peradilan agama yang akan sangat berguna dan dapat dijadikan sebagai rujukan bagi peradilan agama di berbagai daerah. Bahkan sebelum diluncurkan, Dirjen Badilag mengulas secara ringkas 5 buku tersebut.
“5 buku ini harus dimiliki untuk bahan pembinaan di seluruh peradilan agama di Indonesia, dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim, saya memohon kepada Allah SWT. Sehingga buku ini dapat meningkatkan kualitas putusan hakim peradilan agama dengan mengacu pada asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dengan ini 5 buku ini resmi saya luncurkan” demikian Dirjen Badilag meluncurkan secara resmi 5 buku yang ditulis oleh tim penulis PTA Surabaya itu.
Adapun 5 buku yang dilaunching tersebut adalah sebagai berikut:
- Dispensasi Kawin dalam HukumKeluarga di Indonesia
- Teknik Pemeriksaan Perkara Perdata, Perlawanan dan Eksekusi
- Administrasi Persidangan Secara Elektronik
- Teknis Pemeriksan Perkara Gugat Waris
- Kiat Sukses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Kajian atas norma dan praktek hukum acara pasca disahkannya UU NO 16 tahun 2019 dan Perma no 5 tahun 2019. Pembahasan Dispensasi kawin dalam buku ini tidak hanya dibahas berdasarkan UU Perkawinan tetapi juga dibahas mengenai prosedur hukum acara yang didasarkan pada Perma no 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, hadirnya Perma tersebut dapat dikatakan istimewa karena sebelumnya MA tidak pernah mengeluarkan peraturan yang berhubungan langsung dengan permasalahan hukum keluarga. Setidaknya ada 2 hal yang perlu diperhatikan, yang pertama, dengan pemeriksaan Dispensasi Kawin cukup dilakukan dengan hakim tunggal dan tidak perlu diperiksa oleh Majelis Hakim. Kedua pemeriksaan dispensasi kawin harus dilakukan secara komprehensip dilihat dari berbagai aspek termasuk kesehatan, kematangan jiwa serta terhindar dari unsur pemaksaan ( Kawin Paksa ).Penulis: Dr. Sugiri Permana S.Ag.MH, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani S.H.I.,M.Si.
Secara garis besar buku ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu tentang teknik pemeriksaan perkara perdata, tentang teknik menangani perkara perlawanan dan tentang tata cara eksekusi. Buku ini ditulis oleh Dr.H.Ahmad Zaenal Fanani,S.H.I., Msi., Dr.Sugiri Permana,M.H., Dr.Suhartono,S.H.M.H. dan Drs.Asmui Syarkowi,MH.
Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. melalui Perma ini MA memberikan ruang bagi pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan yang meliputi administrasi perkara secara elektronik dan persidangan secara elektronik. Perubahan sistem persidangan ke sistem elektronik dengan sendirinya tidak saja berpengaruh kepada tatacara persidangan tetapi juga tata cara penyusunan berita acara. Oleh karena itu dibutuhkan kesiapan Panitera pengganti mengupdate kemampuan teknisnya dalam menyusun berita acara. Buku ini ditulis Drs. Hasbi, M.H.
Buku ini lahir di Kalimantan Barat saat penulis bertugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tahun 2014 sd 2016. Saat itu mengajak Hakim tingkat pertama maupun hakim tingkat banding untuk menyusun buku petunjuk atau pedoman pemeriksaan perkara gugat waris sebagai bentuk konstribusi kepada lembaga Peradilan Agama. Untuk mewujudkan impian tersebut dilakukan beberapa kali diskusi, selain itu juga intensif berdiskusi didunia maya melalui media sosial. Buku ini sejatinya adalah bacaan yang kami ingin baca selama ini tetapi tidak ditemukan dalam buku buku lain yaitu yang bisa menuntun dan membimbing hakim dalam memeriksa perkara gugat waris. Setelah 4 tahun berlalu banyak pihak yang meminta agar buku ini diterbitkan kembali dengan perbaikan, penyesuain dan penambahan beberapa hal.Para penulis buku ini adalah Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H., Drs. Anshoruddin, S.H., M.A., Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.H.I., Drs. H. Tomi Asram, S.H., M.H.I., Drs. H. Agus Purwanto, M.H., Fajar Hernawan, S.H.I., M.E.I. Harisman, S.H.I., H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H. Uswatun Hasanah, S.H.I., M.H.
Buku ini disusun dengan memperhatikan pengalaman 5 Pengadilan Agama di Jawa Timur yang telah memperoleh predikat WBK. Beberapa inovasi ditampilkan sebagai perbandingan bagi satuan kerja lain yang mengajukan penilaian Zona Integritas. LKE menjadi bagian penting , titik permasalahan bukan terdapat pada pengisiannya tetapi pada pemenuhan dokumen yang disyaratkan dalam LKE. Bahwa data dan dok LKE bukanlah sebuah pengisian dan pemenuhan semata tetapi merupakan keseluruhan proses yang telah berjalan dan berlangsung selama ini.Buku ini ditulis oleh Dr.H.Amam Fakhrur, S.H., M.H., dan Dr.Sugiri Permana, S.Ag., M.H.


















Berita Terkait: