Mediasi Online Pengadilan Agama Jember
Kamis, 30 Desember 2021 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jember, Hakim Pengadilan Agama Jember H. Achmad Nabbani, S.H., M.H. sedang melalukan mediasi secara elektronik via Teleconference dengan Pihak Pemohon dan Termohon dalam perkara Ekonomi Syariah dengan nomor register perkara 5453/Pdt.G/2021/PA.Jr.
Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 3 dijelaskan “Pertemuan mediasi dapat dilakukkan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung berpartisipasi dalam pertemuan”, dengan demikian langkah mediasi yang diambil saat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan sangat tepat sekali dalam pencegahan terhindarnya penyebaran dari wabah virus corona.





















Berita Terkait: