Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Jember

Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan Majelis Hakim pada tahap akhir. Pemeriksaan setempat dilaksanakan pada perkara yang didalamnya terdapat obyek sengketa berupa barang atau benda baik barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang diharapkan dapat melihat secara langsung di lokasi obyek sengketa, diantaranya untuk mencocokan kemungkinan ada data yang masih berbeda. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2022 di Kecamatan Silo, Jember.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jember yang terdiri dari YM Hakim Drs. Afnan Muhamidan, M.H. dan Drs. Moh. Khosidi, M.H.Pemerisaan setempat dimulai pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan di dua lokasi yaitu di Desa Sumberjati dan Desa Silo. Dalam pemeriksaan ini, majelis Hakim dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Jember Panitera Pengganti Ulfatus Saidah, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat serta Penggugat sendiri. Pemerisaan turut menghadirkan saksi-saksi yaitu Sekdes, Kasun, dan Staf.

Pemeriksaan Setempat ini merupakan tahapan persidangan atas gugatan perkara gugatan waris dengan Nomor register 5006/Pdt.G/2022/PA.Jr. Proses pemeriksaan ini berjalan dengan tertib dan aman. Kedua pihak dan kuasa hukumnya sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya


















Berita Terkait: