Sekretaris PA Jember Hadiri Sosialisasi PNBP Mahkamah Agung

Dalam rangka mendukung pelaksanaan realisasi belanja modal yang bersumber dari dana PNBP Mahkamah Agung Republik Indonesia. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung mengadakan Sosialisasi Pengeloaan Administrasi Barang yang Bersumber dari Penggunaan Dana PNBP. Acara ini diadakan berdasarkan surat undangan Nomor 1019/BUA.3/UND.KU1.4/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025. Pelaksanaan Sosialiasi diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada hari Senin (21/07/2025) pukul 13.30 WIB s.d selesai.

Hadir mengikuti sosialisasi tersebut Sekretaris Pengadilan Agama Jember Bapak Tahir, S.H. didampingi Operator melalui Ruang Kerja Sekretaris Pengadilan Agama Jember. Sosialisasi juga diikuti oleh 281 satuan kerja dari 4 Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung sesuai daftar udangan yang terlampir. Tujuan diadakan Sosialisasi PNBP Mahkamah Agung adalah untuk mendukung operasional lembaga peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat kemandirian lembaga peradilan.
PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikelola oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. PNBP ini bersumber dari berbagai jenis layanan dan pemanfaatan sumber daya yang dikelola oleh lembaga peradilan, dan merupakan salah satu sumber pendapatan negara selain pajak. Sumber PNBP Mahkamah Agung meliputi berbagai jenis penerimaan, seperti biaya perkara, biaya eksekusi, biaya permohonan banding, biaya salinan putusan, dan lain-lain, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengelolaan PNBP Mahkamah Agung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019 serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 90/KMA/SK/III/2022.

Kegiatan Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Keuangan MA RI, Edi Yunaidi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK. Dalam sambutannya beliau menyampaikan untuk bersikap tegas dan berkomitmen Mahkamah Agung RI dalam pengelolaan dana PNBP secara transparan dan akuntabel. Selain itu juga disampaikan bahwa satuan kerja penerima barang hasil pengadaan yang didanai dari PNBP wajib melakukan pemeriksaan secara cermat. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Peradilan Badan Urusan Administrasi MA RI, Muhammad Ali Zaki, S.H., M.H., yang membahas perencanaan penggunaan Dana PNBP.
Diharapkan seluruh satuan kerja di Bawah lingkungan Mahkamah Agung, termasuk Pengadilan Agama Jember dapat lebih tertib administrasi, menghindari temuan dalam audit, serta menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya


















Berita Terkait: