Sekretaris PA Jember Hadiri Kegiatan Mendorong Lahirnya Fatwa Keagamaan

Menindaklanjuti Surat dari Yayasan Gemilang Sehat Indonesia, Muda Sehat Berdaya, dan Power to Youth Nomor 011/PTY/SuaR Indonesia/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 perihal Undangan Kegiatan. Yayasan Gemilang Sehat Indonesia, Muda Sehat Berdaya, dan Power to Youth mengundang Pengadilan Agama Jember untuk hadir dalam Kegiatan Kegiatan Mendorong Lahirnya Fatwa Keagamaan mengenai Pencegahan Perkawinan anak Berbasiskan Perspektif Berbagai Disiplin Ilmu secara Integratif . Acara dilaksanaakan pada hari Kamis (12/06/2025) bertempat di Gedung Bakorwil V, Jalan Kalimantan Tegal Boto No 42 Jember. Acara berlangsung dari jam 08.00 s/d 16.00 WIB. Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Jember Tahir, S.H.

SuaR Indonesia akan mengadakan pertemuan bersama para pihak untuk berdiskusi secara bermakna dan inklusif dalam mendorong lahirnya fatwa keagamaan mengenai pencegahan perkawinan anak yang dieksplorasi dan diekstraksi dari berbagai cabang keilmuan secara integratif. Melalui pertemuan ini, harapannya dapat melahirkan berbagai macam pemikiran progresif dan kontekstual yang dapat memperkuat antara satu disiplin ilimu dengan disiplin ilmu lainnya dalam mendukung pemberlakuan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Selanjutnya, hasil pemikiran yang progresif dan kontekstual tersebut dapat bahan yang baik bagi proses sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat mengenai urgensi pendewasaan usia perkawinan sebagai upaya menyelamatkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Perkumpulan SuaR Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Gemilang sehat Indonesia (YGSI) mengembangkan program pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas kepada siswa SMP/MTs di dua kecamatan di Kabupaten Jember. Program berada di 2 kecamatan Silo dan Ledokombo Kabupaten Jember. Secara project Suar Indonesia mengorganisir 6 sekolah di 2 wilayah kecamatan tersebut. Adapun dari 6 sekolah tersebut merupakan 3 Sekolah Menengah pertama negeri (SMPN) , 3 sekolah pondok yang terdiri dari 1 sekolah SMP Swasta dan 2 MTs. Dalam mengembangkan program, Perkumpulan SuaR Indonesia senantiasa bersinergi dengan Yayasan Tanoker Ledokombo, yang berfokus pada komunitas di luar sekolah. Dengan begitu dapat mengakselerasi pencapaian tujuan program Power to Youth yang berfokus pada pencegahan perkawinan anak, pencegahan kehamilan remaja, pencegahan kekerasan berbasis gender.

Pentingnya pencegahan perkawinan anak, karena dipandang sebagai manifestasi dan salah bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktek yang melanggar hak-hak dasar anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan, memiliki potensi besar mengalamai kekerasan, serta menyumbang terhadap meningkatnya angka stunting, Angka Kesehatan Ibu (AKI), dan Angka Kesehatan Bayi (AKB). Selain itu, anak yang dikawinkan pada usia di bawah 18 tahun akan memiliki kerentanan akses terhadap kebutuhan dasar sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antar-generasi. Dalam rangka mencegah terjadinya perkawinan anak, pemerintah melakukan terobosan kebijakan progresif dengan mengeluarkan peraturan pendewasaan usia perkawinan dengan menetapkan batas ambang minimal usia perkawinan 19 tahun.
Hal ini tertuang dalam dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Adanya terobosan kebijakan progresif ini tidak serta merta dapat berjalan dengan baik dan dapat menjadi instrumen efektif untuk mengatasi praktek perkawinan anak. Namun dalam kenyataannya, di tengah masyarakat masih ditemui berbagai praktek perkawinan anak dengan berbagai modus operandinya. Acara dibuka dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur/Project Officer PtY SuaR Indonesia. Selanjutnya Pengantar Diskusi : Urgensi Pencegahan Perkawinan Anak dalam Menyiapkan Generasi yang Berkualitas yang disampaikan oleh Dr. KH. Abdul Haris M,Ag. (Ketua MUI Kab. Jember). Kegiatan juga diisi dengan diskusi mengenai pandangan dari beberapa pakar SuaR Indonesia dan Tanoker. Kegiatan ditutup dengan Mengkompilasi hasil diskusi sebagai bahan dalam merumuskan fatwa keagamaan mengenai pencegahan perkawinan anak secara integrative.
Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya


















Berita Terkait: