Pelaksanaan Sita Jaminan
Pada hari Rabu, tanggal 8 Desember 2021, Pengadilan Agama Jember melaksanakan Sita Jaminan atas perkara Nomor 4010/Pdt.G/2021/PA.Jr. Sita Jaminan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Abd Rachman, S.H. didampingi oleh 2 orang saksi Pegawai Pengadilan Agama Jember yaitu Sulaiman, S.H., dan Suyanto S.H. di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari Jember.
Sita Jaminan dilaksanakan guna menjaga gugatan Penggugat illussoir (hampa) pada akhir persidangan jika nantinya gugatan diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman sampai akhir. Sita Jaminan ini hanya untuk memblokir pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, objek dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang nantinya terlebih dahulu akan dilakukan pengangkatan sita.























Berita Terkait: