Pelaksanaan Pemeriksaan Persidangan Setempat
Pengadilan Agama Jember melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente). Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa. Pemeriksaan setempat dilaksanakan dengan Majelis Sidang yang terdiri dari YM Drs. Afnan Muhamidan, M.H., Drs. M. Yunus K, S.H., dan H. Syadili Syarbini, S.H.,M.Hes serta dibantu Panitera Pengganti Nurul Hidayat, S.H. serta dihadiri pihak penggugat dan tergugat, kuasa penggugat, sekdes dan babinsa.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Sidang 15 Juni 2022 nomor 4164/Pdt.G/2021/PA.Jr dalam perkara Kewarisan.






















Berita Terkait: