PA Jember Ikuti Evaluasi Pengadaan Aplikasi e-SADEWA secara Daring

Sesuai Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1464/SEK/HM.02.3/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Pengisian Fitur Sub Menu Evaluasi Pengadaan Pada Menu Pengadaan Barang Aplikasi e-Sadewa. Badan Urusan Administras Mahkamah Agung mengingatkan agar setiap satuan kerja yang telah mengajukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) belanja modal (53) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) baik pengadaan barang pengadaan jasa konsultasi dan pengadaan jasa konstruksi agar melakukan pengisian data kontrak dan pelaksanaan kontrak Tahun Anggaran 2024 baik kontrak konstruksi dan nonkonstruksi pada aplikasi e-SADEWA. Untuk itu BUA Mahkamah Agung akan mengadakan sosialisasi tata cara pengisian fitur evaluasi pengadaan pada aplikasi e-SADEWA yang akan dilaksanakan secara daring pada hari Senin (07/10/2024).

Hadir melalui Media Center Pengadilan Agama Jember Sekretaris Tahir, S.H. didampingi Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Ahmad Arifin Arfan, S.H.I., M.H. dan Operator Ahmad Mujahid. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh moderator lalu dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne MA -RI. Sebelum memulai Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan pembukaan dari Plt. Kepala Biro Perlengkapan Bapak H. Sahwan. Selanjutnya pemberian sosialisasi oleh Kasubbag Evaluasi PB 2 terkait “Tata cara pengisian fitur evaluasi pengadaan”.
Aplikasi e-SADEWA merupakan transformasi dari aplikasi SIPERMARI yang sebelumnya telah diberlakukan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 99/KMA/SK/VII/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kehadiran e-SADEWA merupakan suatu Aplikasi Kerja Elektronik Pengembangan dan Pemberdayaan Barang Milik Negara. Penciptaan aplikasi ini berawal dari arahan dan kebijakan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memanfaatkan Teknologi Informasi dalam menciptakan berbagai inovasi dalam upaya mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan unggul. Transformasi aplikasi SIPERMARI menjadi e- SADEWA dilakukan melalui peningkatan fungsi pada 4 (empat) fitur utama yakni fungsi monitoring, pengelolaan, pengadaan, dan pelaporan BMN.

E-Sadewa juga terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) dari Kementerian Keuangan yang digunakan untuk melakukan monitoring aset yang dimiliki oleh Mahkamah Agung. Transformasi Aplikasi SIPERMARI menjadi e-SADEWA dilakukan dengan peningkatan pada 4 fungsi utama, yaitu :
1. Fungsi monitoring yang lebih lengkap dengan penambahan Fitur Monitoring terhadap Pensertifikasian tanah, Penetapan Status Penggunaan BMN dan Penghapusan BMN. Dengan fungsi ini, monitoring terhadap BMN yang belum ditetapkan status penggunaan dan penghapusannya dapat dipantau dimana saja dan kapan saja.
2. Fungsi Pengelolaan memudahkan Setiap Satker dalam melakukan pengajuan proses penjualan BMN melalui Lelang, Permohonan Pengajuan Penjualan Bongkaran, Pengajuan Sewa BMN, dan Permohonan Penghapusan BMN yang mana diproses secara digital sehingga lebih cepat, efektif dan efisien serta mudah diawasi secara berjenjang.
3. Fungsi Pengadaan barang yang menyajikan Data Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN, Pengadaan dan Pemeliharaan setiap tahun anggaran dan data progress usulan pengadaan BMN setiap tahunnya. Melalui mekanisme RKBMN diharapkan agar efektifitas, efisiensi dan optimalisasi anggaran pendapatan dan belanja negara melalui pengeloaan BMN dapat dicapai.
4. Fungsi Lapor untuk melaporkan permasalahan-permasalahan secara langsung terkait pengelolaan BMN, termasuk laporan Kebencanaan yang membutuhkan respon cepat, sehingga setiap masalah yang dilaporkan dapat segera dicarikan solusinya.
Dengan fitur standarisasi terbaru ini, e-SADEWA diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan data di seluruh satker yang menggunakannya. Harapannya melalui aplikasi E-Sadewa ini, proses pengelolaan BMN menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegritas secara berkelanjutan dan terus berkembang memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mewujudkan 4T ( Tertib Fisik, Tertib Hukum, Tertib Administrasi, dan Tingkatkan PNBP).
Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya


















Berita Terkait: