PA Jember Gelar Perdana Kelana Desa Tahun 2025

Di awal Tahun 2025, Pengadilan Agama Jember Kembali menggelar pelaksanaan Kelana Desa. Kelana Desa merupakan singkatan dari Kegiatan Pengadilan Melayani Masyarakat Desa yang merupakan inovasi program pelayan spesial yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Jember. Kelana Desa bertujuan untuk mempermudah dan membantu masyarakat berperkara khususnya yang bertempat tinggal di Desa dan memfasilitasi pemeriksaan pihak (Penggugat/ Tergugat) diluar Wilayah Kantor Pengadilan Agama Jember karena terkendala oleh finansial, jarak, dan peralatan.

Perdana kunjungan Kelana Desa pada Tahun 2025 ini berlangsung di tempat yang berbeda yaitu Bangsalsari, Balung, dan Kalisat. Pada perdana pelaksanaan Kelana Desa ini berlangsung pada hari Jumat (07/02/2025). Panitera Pengadilan Agama Jember Bapak Drs. H. Syaifullah, S.H., M.H. hadir langsung untuk memberikan sambutan dan memantau jalannya sidang keliling ini.
Dalam hal tersebut, Bapak Panitera Pengadilan Agama Jember ditemui tim redaksi sangat mengapresi dari perangkat desa setempat yang sangat merespon positif dan berkerjasama dengan baik dalam pelaksanaan sidang keliling ini. Salah satu warga desa yang mengikuti sidang keliling ini menyambut baik adanya kegiatan "Kelana Desa". Beliau menyampaikan sangat terbantu karena sangat mempermudah kami yang berperkara dan terkendala dari segi finansial dan jarak. Selain itu, salah satu perangkat desa setempat juga sangat berterima kasih dengan adanya Program Kelana Desa yang diadakan oleh Pengadilan Agama Jember, karena sangat membantu warga mereka yang berperkara dan tentunya gratis. Beliau berharap kedepannya program tersebut dilaksanakan secara berkala dan aparat desa siap berkerjasama serta membantu melancarkan Program Kelana Desa Pengadilan Agama Jember.

Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Jember.
Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya. Kelana Desa (Kegiatan Pengadilan Melayani dan Melindungi Masyarakat Desa) ini akan membantu masyarakat dalam hal Posbakum, Pendaftaran Perkara, Persidangan, Mediasi, Penyerahan Produk.
Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya


















Berita Terkait: