PA Jember Gelar Pemeriksaan Persidangan Ditempat
Pengadilan Agama Jember gelar Pemeriksaan Setempat pada Hari Jumat (28/10/2022) atas jenis perkara Gugatan Waris dengan nomer perkara 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr yang bertempat di Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Kab. Jember.
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Moh. Hosen, S.H., dengan Anggota Majelis Syadili Syarbini, S.H., M.Hes., M. Yunus K, S.H, dan Panitera Pengganti H. Mat Halil, S.H., M.H.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek, apakah objek yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
Pemeriksaan dihadiri oleh Penggugat & kuasanya serta Tergugat dengan kuasanya serta disaksikan oleh Supaidi bin Kasman (Kasi Pemerintahan) & Hadi Cahyono bin Sukimin (Kasun).






















Berita Terkait: