Focus Group Discussion Pelaksanaan Penilaian PIPK
Dalam rangka persiapan pelaksanaan penilaian PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) Tahun 2022 dan menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung NOmor: 2505/SEK/PL.07/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 perihal Penerapan dan Penilaian PIPK 2022, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan Focused Group Discussion (FGD) PIPK Tahun 2022 yang diadakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.
Kasubbag Umum dan Keuangan Faesol Hasbi, S.E., S.H. menghadiri acara tersebut melaui Ruang Kerja pada hari Kamis (10/11/2022) pukul 10.00 WIB yang dihadiri juga oleh seluruh Sekretaris di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan 4 Badan Peradilan dibawahnya.
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang anda dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Penerapan dan Penilaian PIPK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan PIPK Pemerintah Pusat, serta Petunjuk teknis Pelaksanaan Penerapaan dan Penilaian PIPK 2022.






















Berita Terkait: