Bulan Ramadhan PA Jember Tetap Laksanakan Kelana Desa di Desa Gumuk Mas
Menjelang akhir bulan ramadhan, semangat tetap membara oleh Tim Kelana Desa Pengadilan Agama Jember untuk melaksanakan pelayanan langsung ditempat yang digelar di Desa GumukMas pada hari Kamis (04/04/2024). Puluhan warga dari Desa Gumukmas mengikuti sidang Isbat Nikah dan Pelayanan yang diadakan Pengadilan Agama Jember berkerjasama dengan Pemerintah Desa setempat beserta Dispendukcapil Jember. Kegiatan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jember ini dalam rangka mendukung salah satu program yaitu KELANA DESA. Kelana Desa merupakan singkatan dari Kegiatan Pengadilan Melayani Masyarakat Desa yang merupakan inovasi program pelayan spesial yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Jember. Kelana Desa bertujuan untuk mempermudah dan membantu masyarakat berperkara khususnya yang bertempat tinggal di Desa dan memfasilitasi pemeriksaan pihak (Penggugat/ Tergugat) diluar Wilayah Kantor Pengadilan Agama Jember karena terkendala oleh finansial, jarak, dan peralatan.
Kegiatan ini berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab Jember), Dispendukcapil Jember serta pada kali ini berkesempatan dengan Kantor Desa Gumukmaas. Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Faiq, M.H. didampingi Panitera Drs. H. Subandi, S.H., M.H. hadir langsung untuk memberikan sambutan kepada para pihak berperkara di Desa Gumuk Mas. Beliau juga mengapresi dari kinerja perangkat desa setempat yang sangat merespon positif dan berkerjasama dengan baik dalam pelaksanaan sidang keliling ini. Harapanya para pihak yang berperkara khusunya yang berlokasi di Gumukmas diberikan kemudahan sehingga tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama Jember.
Camat Gumukmas Bapak Nino Eka Putra, SSTP, M.S memberikan respon yang baik dan positif karena berkat program "Kelana Desa" ini seluruh warga di desa tersebut yang sangat terbantu karena sangat mempermudah masyarakat yang berperkara yang terkendala dari segi finansial dan jarak. Camat Desa setempat sangat berterima kasih dengan adanya Program Kelana Desa yang diadakan oleh Pengadilan Agama Jember, karena sangat membantu warga mereka yang berperkara dan tentunya gratis. Beliau berharap kedepannya program tersebut dilaksanakan secara berkala dan aparat desa siap berkerjasama serta membantu melancarkan Program Kelana Desa Pengadilan Agama Jember. Selain itu hadir uga, Kepala KUA Gumukmas Moh. Zuhal Khumaidi, S.H. Beliau juga mengapresiasi kepada Pengadilan Agama Jember dan Camat GumukMas atas terselenggaranya pelaksanaan Kelana Desa ini. Semoga kerjasama ini terus dapat terjalin sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dipermudah. Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Jember. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya
Berita Terkait: