Sekretaris PA Jember Hadiri Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak

Menindaklanjuti Surat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Jawa Timur Nomor 400.13.19/922/109.5/2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal Pengumuman 10 Nominator Penuilaian Kinerja Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Sekretariat Kabupaten Jember, mengundang Pengadilan Agama Jember untuk hadir dalam Presentasi Kinerja Pencegajan dan Penanganan Perkawinan Anak. Acara dilaksanaakan pada hari Kamis (12/06/2025) bertempat di Lobby Bupati Jember. Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Jember Tahir, S.H.

Penilaian Kinerja Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 adalah ajang penghargaan dari Provinsi Jawa Timur untuk kabupaten/kota yang aktif dan inovatif dalam mencegah serta menangani kasus perkawinan anak. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi praktik baik, mengukur komitmen nyata, dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam melindungi hak-hak anak. PPA Award bukan sekadar kompetisi, tetapi dorongan nyata agar seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan anak di Jawa Timur. Kabupaten Jember terbilang berhasil dalam melakukan upaya cegah pernikahan dini. Hingga kini masuk nominasi peringkat 10 besar se Provinsi Jawa Jawa Timur. Menurut Plt Kepala DP3AKB Kabupaten Jember melalui Plt UPTD PPA Jember Yudi Nugroho mengatakan bahwa Kabupaten Jember merupakan daerah yang berhasil menurunkan angka perkawinan anak. “Dimana pada tahun 2023, Kabupaten Jember menduduki urutan pertama, tingginya perkawinan anak, dengan 1300.
Pada tahun 2024 berhasil menurunkan tingkat perkawinan dini, hingga berada urutan ke lima. Hanya menjadi 533 perkawinan anak,” jelasnya. Maka dari Beliau menegaskan pentingnya sinergi semua pihak untuk mencegah pernikahan anak demi menjamin hak-hak anak di Kabupaten Jember. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jember sudah membangun sinergi multistakeholder dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak. “Kolaborasi ini melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polres, Kodim, Kementerian Agama, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, dan stakeholdes lainnya di wilayah Jember.
Pengadilan Agama Jember juga menunjukkan konsistensinya dengan tidak menerima atau menolak perkara isbat nikah yang diajukan oleh pihak-pihak yang saat menikah belum memenuhi syarat usia sesuai peraturan perundang-undangan. Terkait penyebab perkawinan anak, menyebutkan alasan kehamilan hanya menyumbang kurang dari 30 persen dari total kasus. Sebagian besar disebabkan oleh hasil asesmen yang menyatakan calon pasangan sudah siap secara psikologis maupun ekonomi. Langkah tegas ini menjadi bukti konkret dukungan Pengadilan Agama Jember terhadap upaya pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan usia dini dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang sesuai aturan hukum dan usia yang matang. Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag


















Berita Terkait: