Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Aset BMN
Dalam rangka mewujudkan upaya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum Barang Milik Negara (BMN) mengacu pada Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah maka dilaksanakan rapat secara virtual pada Hari Kamis (09/06/2022) pukul 09.00 WIB diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan Faesol Hasbi, S.E., S.H.
Agenda rapat pagi ini membahas mengenai Pelaksanaan Inventarisasi Aset Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tetap yang tidak digunakan dalam Operasi Pemerintah, Aset Tak Berwujud yang tidak digunakan dalam Operasional, dan Aset Tetap Renovasi.





















Berita Terkait: