Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Jember
Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dilakukan oleh Majelis Hakim setelah pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap pembuktian, bisa dilakukan dalam bentuk majelis ataupun hakim tunggal dengan dibantu oleh seorang panitera pengganti. Dengan dilakukan sidang pemeriksaan setempat diharapkan objek sengketa memiliki kejelasan tentang letak, luas, batas-batas dan kondisi lainnya atas objek tersebut.
Pengadilan Agama Jember melaksanakan PS pada hari Kamis (28/07/2022) bertempat di Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. PS dilaksanakan dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1270/Pdt.G/2022/PA.Jr.
Adapun Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kali ini adalah YM H. Achmad Nabbani, S.H., M.H. YM Dra. Nur Sholehah, M.H. dan dibantu Panitera Pengganti Ibu Riza Amalia, S.Ei.






















Berita Terkait: