PA Jember Terima Kedatangan Tamu dari UNICEF

Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. Samsul Amri, S.H., M.H. menerima kedatangan tamu dari pihak perwakilan UNICEF di provinsi Jawa Timur. Kedatangan tersebut disambut di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Jember pada hari Rabu (15/01/2025). Kedatangan tim dari UNICEF di Jawa Timur ingin melaksanakan wawancara soal dispensasi kawin dan perkawinan anak di wilayah Jember. Sebelumnya pada hari Selasa, Ketua Pengadilan Agama Jember telah menghadiri Rapat Koordinator Persiapan Pelaksanaan Pernikahan Siri di Kabupaten Jember.
Pernikahan anak terus berdampak pada kehidupan anak-anak secara global, termasuk di Indonesia. Itu menempatkan anak-anak berisiko tinggi terampas hak-hak dasarnya dan juga berisiko mengalami kekerasan. Secara global, diperkirakan ada 640 juta anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, dibandingkan dengan jumlah anak laki-laki perkiraan 115 juta. Di Indonesia, diperkirakan terdapat 1,46 juta anak Perempuan dan 190.000 anak laki-laki yang menikah di Bawah usia 19 tahun. Melalui Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, Indonesia telah berhasil

Meski berhasil mencapai target penurunan, komitmen pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak masih terus berlanjut, Indonesia belum mampu sepenuhnya membendung seluruh praktik perkawinan anak. Hingga tahun 2023, masih terdapat 20 provinsi yang angka perkawinan anak berada di atas rata-rata nasional, dimana Provinsi Jawa Timur termasuk di dalamnya, Di balik angka-angka tersebut, tidak semua anak berada dalam situasi perkawinan resmi dan tercatat. Perlindungan dan secara signifikan meningkatkan kerentanan mereka terhadap kekerasan, eksploitasi dan penelantaran serta diskriminasi, sering kali dikecualikan dari layanan dasar, data kependudukan, dan bantuan hukum. Berdasarkan situasi tersebut di atas, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPPA dan BAPPENAS bekerjasama bersama UNICEF, UNFPA dan UN Women dengan didukung oleh Pemerintah Kanada mengupayakan penurunan angka perkawinan anak melalui Program BERANI II yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan termasuk diantaranya ada pencegahan dan penanganan perkawinan siri.

Wawancara berlangsung dengan tujuan menggali informasi yang terjadi di Kabupaten Jember perihal perkawinan anak dan dispensasi Kawin khususnya yang telah mendaftar di Pengadilan Agama Jember. Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya


















Berita Terkait: