Laporan Pengembalian Sisa Panjar

Sehubungan dengan telah selesainya perkara dengan nomor perkara sebagaimana terdapat pada dilampiran, maka diberitahukan kepada para pihak untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jember Kelas IA.
Apabila sisa panjar biaya perkara tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diberitahukan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengembalian Sisa Panjar Perkara.
Daftar Pengembalian Sisa Panjar dapat dicek melalui link dibawah ini : https://bit.ly/psp_pajember atau Silahkan datang langsung di PTSP Pengadilan Agama Jember.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya


















Berita Terkait: