e-Litigasi adalah kelanjutan dari e- court yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 mengenai Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektonik (Perma No. 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan kembali dalam PERMA Nomor 1 tahun 2019 Mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dewasa ini sistem e-court dan e-litigasi telah memberi banyak kemudahan dalam penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata, keduanya memfasilitasi pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling), penaksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara elektronik (e-payment), pemanggilan secara elektronik (e-summons), pengiriman dokumen persidangan secara elektronik hingga proses persidangan secara elektronik.
Dengan e-litigasi diharapkan proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif karena e-litigasi dilaksanakan dengan tujuan mensimplifikasi prosedur yang terkesan rumit, mengintegrasikan hukum acara yang bersifat parsial, dan mengotomatiskan administrasi peradilan yang dahulu bersifat manual.
Penggunaan e-litigasi ini mencakup seluruh tahapan proses persidangan termasuk pula proses mediasi. Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dibantu oleh Mediator sebagai pihak ketiga dalam mencapai kesepakatan antar pihak yang berpekara. Mediasi merupakan bagian dari hukum acara yang dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.