Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan pada Lampiran III: Pengawasan Keuangan.

A. PENGERTIAN

B. MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN

Maksud Pengawasan

Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Jember untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Jember.

Fungsi Pengawasan

C. BENTUK DAN METODE PENGAWASAN

Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Jember dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interviu dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :

D. PELAKSANAAN PENGAWASAN.

Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

a.    Manajemen Peradilan:

      -Program kerja.

      -Pelaksanaan/pencapaian target.

      -Pengawasan dan pembinaan.

      -Kendala dan hambatan.

      -Faktor-faktor yang mendukung.

      -Evaluasi kegiatan.

b.    Administrasi Perkara:

      -Prosedur penerimaan perkara.

      -Prosedur penerimaan permohonan banding.

      -Prosedur penerimaan permohonan kasasi.

      -Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.

      -Keuangan perkara.

      -Pemberkasan perkara dan kearsipan.

      -Pelaporan

c.    Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:

      -Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.

      -Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.

      -Minutasi perkara.

      -Pelaksanaan putusan (eksekusi).

d.    Administrasi Umum:

      -Kepegawaian

      -Keuangan

      -Inventaris

      -Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.

e.    Kinerja pelayanan publik:

      -Pengelolaan manajemen.

      -Mekanisme pengawasan.

      -Kepemimpinan

      -Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.

      -Pemeliharaan/perawatan inventaris.

      -Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.

      -Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.

      -Tingkat pengaduan masyarakat.

Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

E. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT.

Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Jember baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Jember

Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Jember atau para pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.