A. Syarat Penerima Layanan Posbakum.

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secra ekonomi yang dibuktikan dengan :
  2. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau banuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

 

B. Mekanisme Pemberian Layanan Posbakum

  1. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
  2. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.