PA Jember Hadiri Pembinaan Ditjen Badilag MARI di Surabaya
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pembinaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelaksanaan pembinaan ini berdasarakan surat undangan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 3465/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1 /V11/2024 tanggal 29 Juli 2024. Pelaksanaan ini turut mengundang seluruh Ketua Pengadilan Agama di wilayah lingkungan PTA Surabaya didampingi oleh Panitera dan Sekretaris masing-masing. Acara dilaksanakan pada hari Selasa (30/07/2024) yang dimulai pukul 08.00.
Hadir langsung melalui Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Faiq, M.H. didampingi Sekretaris Tahir, S.H. Acara dibuka dengan dengan lantunan Ayat Suci Al-Quran oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Drs. H. Sumarwan, M.H. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh Drs. H. Muhajir, S.H., M.Hum selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Acara kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembinaan dan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih atas kedatangan Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. H. Muchlis, S.H., M.H. Kedatangan beliau ke wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk penguatan kepemimpinan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan peradilan di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Ibu KPTA Surabaya juga menyampaikan agar seluruh Ketua yang didampingi Panitera dan Sekretaris untuk dapat memperhatilan dengan seksama terkait pembinaan ini.
Pembinaan kemudian dimulai yang disampaikan oleh Bapak Ditjen Badilag Dr. H. Muchlis, S.H., M.H. Beliau menyampaikan terkait Kebijakan Dirjen Badilag Peningkatan Kinerja yang perlu di pedomani pada SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 Tanggal 01 April 2024 tentang Evaluasi Kinerja Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama. Kemudian terkait temuan Badan Pengawasan terkait pelaksanaan E-Court. Disampaikan Pengadilan Agama banyak yang tidak menggunakan E-court. Dalam Hasil Penelusuran Ada Pengakuan Dari JS/JSP “Nanti Kalau e-court digunakan secara maksimal, maka PA tidak ada pemasukan".
Beliau berharap semua PA dapat mengoptimalisasikan pemanfaata e-court. Perlu pedomani Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 1295/DJA/HK2.6/VI/2024, tanggal 7 Juni 2024. Perihal"Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court optimalisasi Pemanfaatan E-Court. “Optimalkan penggunaan aplikasi e-Court dalam memberi kan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan. Keberfungsian asas sederhana, cepat dan biaya riangan akan terwujud dan langsung dirasakan oleh masyarakat”. Diakhir pembinaan beliau berpesan kepada seluruh satuan kerja yang hadir khususya diwilayah Pengadilan Agama Surabaya agar “Lakukan Kerjasama dengan Pemerintah setempat terkait dengan perlindungan hak- hak perempuan dan anak pasca perceraian”.
Berita selengkapnya silahkan klik tautan link instagram story @pajember_27 atau kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya
Berita Terkait: