Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
A. | PENDAHULUAN |
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadilan Agama Jember sebagai instansi pemerintah di Indonesia yang berada dalam Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berupaya untuk dapat menyelenggarakannya Pengadaan Barang dan Jasa yang efektif, efisien, terbuka dan kompetitif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
|
B. | PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yaitu: 1. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Penjelasan Atas Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2021 3. Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres No.70 Tahun 2012 : Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Perpres No. 70 Tahun 2012 - Bab I : Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa - Bab II : Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang - Bab III : Tata Cara Pemilihan Perkerjaan Konstruksi - Bab IV : Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Badan Usaha - Bab V : Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Perorangan - Bab VI : Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Seleksi Internasional - Bab VII : Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya - Bab VIII : Pelaksanaan Swakelola |
|
C.. | STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id) |
STANDAR DOKUMEN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berita Populer: