LOGO PA 3d-min.png

KATEGORISASI INFORMASI

PENGADILAN AGAMA JEMBER

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/I/2011 yaitu sebagai berikut :

1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :

c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :

d. Informasi Laporan Akses Informasi :

Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan).

e. Informasi Lain :

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :

2. Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :

a. Umum

Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :

f. Informasi Lain :

3. Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan