Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Jember berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Jember dan Pengadilan Agama Jember akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Jember
Secara lisan
| 1. | Melalui telepon (0331) 411802 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB |
| 2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Jember. |
Secara tertulis
| 1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Jember, dengan cara diantar langsung, atau dikirim melalui Fax. (0331) 411803, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Cendrawasih No. 27 Jember. Melalui e-mail : pajember@gmail.com atau website Pengadilan Agama Jember : www.pa-jember.go.id |
| 2. | Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar. |
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Jember
| 1. | Pengadilan Agama Jember akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
| 2. | Pengadilan Agama Jember akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi. |
| 3. | Pengadilan Agama Jember akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis. |
Pengadilan Agama Jember hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011