PA Jember Hadiri Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektorinik
Sehubungan dengan surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 942/PAN/OT.01.2/5/2024 tanggal 31 Mei 2024 perihal Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik. Kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Faiq, M.H. didampingi Panitera Drs. H. Subandi, S.H., M.H. dan Operator SIPP Irhcam Fahmi Sona, S.H. pada hari Selasa (11/06/2024). Kegiatan digelar bertempat di Movenpick Hotel Surabaya City yang dimulai pada pukul 07.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta Surat Panitera Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang Penyempurnaan Prosedur Pengiriman Berkas Upaya Hukum ke Mahkamah Agung. Acara juga dihadiri oleh tingkat banding yaitu PTA Surabaya dan Peradilan Agama dibawahnya, PTA Yogyakarta serta PTUN Surabaya bersama tingkat pertama.
Acara dimulai dengan Pembukaan Acara Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI. Kemudian acara dimulai dengan pembacaan doa. Sosialisasi kemudian dibuka dengan Laporan Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari BSI dan dilanjutkan dengan sambutan Acara Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik oleh Panitera Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
Sosialiasi dan Monitoring kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik yang diisi oleh dua pemateri yaitu Panitera Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI Bapak Asep Nursobah, S.Ag., M.H. didampingi Moderator Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I. Dalam pemaparannya, Bapak Heru Pramono menyampaikan bahwa terhitung mulai akta permohonan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024 berkas permohonan kasasi atau peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman secara elektronik dilakukan melalui aplikasi SIPP versi 5.5.0.
Penyampaian sosialisasi ditutup dengan penggunaan dan simulasi pendaftaran Kasasi/PK melalui SIPP dan SIAP MA terintergrasi oleh Tim Humas Mahkamah Agung RI. Dalam pelaksanaan penggunaan aplikasi SIPP didampingi oleh Moderator Ibu Angel Firstia Kresna, S.H., M.KN. Acara sosialisasi kemudian berakhir pukul 15.00 WIB oleh seluruh pesera peradilan.
Berita selengkapnya silahkan kunjungi Website Resmi Pengadilan Agama Jember dan Media Sosial kami untuk melihat berita lainnya.
#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
Berita Terkait: